Sebuah perusanaan yang bergerak di bidang jasa pencucian jeans di Jalan Pangkalan III RT 05/01, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi nyaris digrebek massa khususnya dari Perumahan Bumi Mutiara, Desa Bojongkulur yang termasuk wilayah Kabupaten Bogor. Mereka kesal karena laundry ini mencemari lingkungan setempat.
Warga sudah geram dengan ulah perusahaan laundry tersebut. Meski sudah disegel oleh pihak Pemerintah Kota Bekasi tahun 2017 lalu, mereka tetap nekat beroperasi dengan alasan memiliki tanggungan terhadap 40 karyawan. Hampir saja laundry ini digrebek warga tapi sudah dicegah dan dihimbau Polsek Bantargebang.
Ada tiga jenis polusi yang dihasilkan pabrik laundry ini pada saat beroperasi yakni pertama polusi udara dari sistem pengeringan bahan jeans yang menggunakan bahan baku batu bara, kedua, polusi suara yang dlhasilkan dari sistem pencucian dan pengeringan bahan jeans.
Dan terakhir, polusi ketiga dari air limbah hasil pencucian bahan jeans yang dibuang ke Kali Bekasli namun tidak sesuai dengan baku mutu air. Laundry ini pun disegel karena tidak memiliki izin dan posisinya menyalahi aturan garis sempadan sungai, kata warga.
Aksi protes warga ditunjukkan dengan berteriak menggunakan dua alat pengeras milik mesjid ke arah laundry dari sisi seberang Kali Bekasi. Mereka berteriak agar laundry menghentikan aktivitasnya, tapi mereka tetap nekat.
Akhirnya laundry tersebut mau menghentikan aktivitasnya setelah melalui mediasi Dinas Lingkungan Hidup dan warga sampai ada keputusan dari pemerintah setempat.
Karyawan Laundry Gugat Pemerintah
Akibatnya ke-40 karyawan laundry melayangkan gugatan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusla (Komnas HAM). Mereka mengajukan gugatan karena memikirkan nasibnya pasca penghentian produksi jasa pencucian jeans di perusahaan tersebut.
Uniknya mereka menggugat lembaga tersebut melalui serikat pekerja setempat bukan karena adanya union busting atau krisis manajemen perusahaan, tapi para karyawan resah soal gajinya saat penghentian operasional laundry tersebut.
Dan pihak Komnas HAM sendiri mengaku sudah siap menghadapi gugatan dari para karyawan laundry ini karena PT Milenium Laundry ini tidak memiliki izin operasional dan selain itu tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai standar perusahaan.