Manajemen

Hak Dan Kewajiban Pelaku Usaha Laundry Dan Konsumen Dalam Perjanjian Jasa Laundry

Undang-uandang perlindungan konsumen terhadap jasa laundry

Usaha laundry merupakan salah satu bidang usaha jasa yang semakin dibutuhkan, Jasa mencuci pakaian makin memperoleh tempat karena orang orang  di perkotaan umumnya lebih memilih sesuatu yang bersifat praktis, misalnya lebih suka  memanfaatkan jasa  laundry ketimbang menggaji pembantu. Lagi pula, misalkan mencuci sendiri pun, akibat terbatasnya lahan di perumahan orang tidak leluasa  menempatkan jemuran pakaian.

Jasa laundry telah membantu sebagian besar orang yang sibuk dan tidak mempunyai waktu luang, tapi tetap menginginkan penampilan yang bersih, rapi, wangi dan praktis.  Peluang usaha jasa  laundry ini berkembang pesat di Indonesia.

Sebagian besar para konsumen memilih jasa laundry dikarenakan malas sebanyak 90%, sedangkan 10% untuk para konsumen yang memilih jasa  laundry dikarenakan sibuk. Kebanyakan konsumen menggunakan jasa  laundry lebih dari 1 bulan. Mereka  lebih memilih jasa  laundry dengan alasan jarak yang  lebih dekat, kualitas yang baik dan pelayanan yang baik. Tempat usaha jasa laundry yang dipilih oleh para konsumen, umumnya lebih dikenal terlebih  dahulu

Usaha jasa laundry ini sebenarnya dapat dijalankan bersamaan dengan usaha lain, misalnya dengan pulsa isi ulang elektrik ataupun wartel. Usaha jasa laundry ini dapat dijalankan oleh siapa saja tanpa perlu adanya keahlian  khusus.

Nah, walaupun terlihat sederhana dan sepele. Pengusaha laundry perlu membuat tentang hak dan kewajiban kedua belah pihak yakni Anda sebagai pengusaha laundry dan konsumen serta pekerja di dalamnya dalam perjanjian pelayanan jasa laundry. Seperti bentuk wanprestasi yang dilakukan pelaku usaha jasa laundry dalam pelayanan jasa  laundry terhadap konsumen dan bentuk tanggung jawab pelaku usaha jasa  laundry terhadap konsumen.

Apa itu UUPK sih? Yakni Undang-undang Perlindungan terhadap Konsumen. Bahkan pengusaha laundry dan konsumen banyak yang tidak tahu tentang keberadaan undang-undang ini. Mari kita bahas apa saja sih hak dan kewajiban konsumen?

Hak dan kewajiban yang satu dengan yang lain tidak boleh saling merugikan. Hak  dan kewajiban terbukti dalam tindakan perorangan atau kelompok. Salah satu  tindakan tersebut adalah tindakan konsumen dalam melakukan hubungan hukum.

Demi kelancaran hubungan hukum tersebut perlu diterapkan ketentuan-ketentuan  yang berlaku agar hukum tersebut dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan teratur serta mempunyai kepastian hukum.

Hak dan Kewajiban Konsumen Dalam Perjanjian Pelayanan Jasa Laundry

Hak Konsumen  UUPK di dalam ketentuannya mengatur bahwa konsumen dalam menjalankan transaksi pelayanan jasa memiliki hak-hak tertentu. Berdasarkan Pasal 5 UUPK, Hak-hak Konsumen yaitu

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang  digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi/penggantian, apabila barang  dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
  9. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

 

Dengan melihat fakta terhadap hak-hak konsumen seperti termaktub di atas, seyogyanya pengelola laundry memperhatikan hal-hal seperti konsumen mendapatkan perlakuan baik seperti ramah, senyum, sapa,dan salam dari pihak pelaku usaha jasa laundry. Konsumen juga berhak mengajukan komplain kepada pelaku usaha jasa  laundry jika terjadi kelalaian yang dilakukan pelaku usaha jasa  laundry dalam menjalankan usahanya.

Oleh karena itu, pihak laundry mengeluarkan peraturan yang biasanya tercantum pada struk atau nota yang berisi penjelasan hak konsumen. Tulislah dengan tegas dan jelas yang berisi informasi pada pelanggan. Kalau perlu pelanggan membaca terlebih dahulu ketentuan yang ada sebelum melakukan transaksi agar mengerti dan mematuhi peraturan yang ada.

Biasanya peraturan di dalam nota berbunyi seperti:

  1. Kerusakan atau keluntu ran yang disebabkan sifat kain atau bahan pakaian adalah resiko konsumen.
  2. Hitung dan periksa laundry, pengaduan setelah meninggalkan laundry tidak dilayani.
  3. Layanan pengaduan konsumen max 1×24 jam setelah pengambilan, lewat dari  batas maksimal tidak dilayani pengelola laundry.
  4. Hasil cucian yang tidak bersih dapat dikembalikan untuk dicuci ulang, max 1×24 jam setelah pengambilan dan nota atau struk dan lebel nomor masih dalam keadaan utuh.

 

Hal ini disepakati bahwa kewajiban konsumen menurut ketentuan Pasal 5 UUPK adalah:

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Oleh karena itu kewajiban konsumen adalah wajib membayar sejumlah uang kepada pelaku usaha laundry seperti yang tertera dalam perjanjian dan konsumen juga wajib mengambil barangnya sebelum jangka waktu 1 (satu) bulan. Konsumen harus mematuhi sesuai kesepakatan pada nota dan ini juga yang disarankan pada undang-undang tentang perlindungan konsumen.

Dalam membuat aturan agar konsumen memahami dan mematuhi apa yang berlaku di laundry yang Anda kelola. Oleh karena itu untuk meminimalisasi kesalahpahaman perlu dibuat aturan pada nota yang lebih lengkap, seperti:

 

  1. Periksa semua saku baju anda. Kami tidak jamin barang-barang yang tertinggal di dalam saku Anda.
  2. Laundry yang tidak diambil lebih dari satu bulan, diluar tanggung jawab pengelola laundry.
  3. Pengambilan laundry harus dengan nota.
  4. Laundry yang diambil harus dilunasi atau sudah lunas.
  5. Nota atau struk pembayaran dibawa saat pengambilan laundry.

Hak dan kewajiban konsumen tidak boleh  bertentangan dengan hak dan kewajiban pelaku usaha jasa  laundry agar tidak terjadi kerugian di masing –masing pihak. Konsumen dan pelaku usaha jasa laundry dalam melakukan pelayanannya, selalu melakukan perjanjian secara tertulis yang tertuang dalam nota atau struk  pembayaran.  Sudahkah Anda melakukan perjanjian tertulis untuk jasa laundry Anda? (Sumber: Digilib Unila)

Cari parfum laundry? Klik www.parfum.biz.id
Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four × = thirty two

Most Popular

Sekretariat

Griya Alam Sentosa Blok Y19/1, Cileungsi, Bogor, Jawa Barat, Indonesia

Iklan: 085773009666

Partner Site

Kopikanan © 2015 The Mag Theme. Theme by MVP Themes, powered by Wordpress.

To Top
error: Konten Dilindungi !!