Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah mengelola Klinik Konsultasi HKI-UKM untuk memberikan layanan pendaftaran dan konsultasi subjek-subjek HKI kepada pelaku industri kecil dan menengah. HKI merupakan isu yang krusial bagi industri di era perdagangan bebas.
Pelaku usaha, terutama yang berorientasi ekspor, saat ini tidak hanya dituntut untuk memenuhi syarat perizinan, tapi juga mutu produk dan pelestarian lingkungan. Penerapan peraturan perlindungan terhadap HKI seperti paten. merk. rahasia dagang, desain industri, serta tata letak sirkuit terpadu dan cipta, telah dilakukan pemerintah demi melindungi UKM nasional.
Penerapan peraturan perlindungan terhadap HKI di Indonesia terus menerus menjadi perhatian Kantor Perwakilan Amerika Serikat (United States Trade Representative/USTR) yang kerap memasukkan Indonesia di dalam daftar negara Priority Watch List dengan temuan pelanggaran HKI, seperti pembajakan cakram optik, program komputer, film, lagu. hak paten untuk obat-obatan, dan beberapa merek produk internasional. Hal ini wajar dilakukan karena kekayaan intelektual merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi pendapatan Amerika Serikat.
Di sisi lain, perhatian untuk melindungi hasil kreativitas atau kekayaan intelektual sebagai aset bangsa yang memberikan penghasilan bagi negara belum dikelola secara optimal
Bisnis laundry bisa dikembangkan dengan sistem waralaba karena sebagai Pemberi Waralaba tidak perlu susah- susah untuk membuka cabang sendiri di berbagai daerah. “Kita hanya perlu memberikan izin atas hak kepada Penerima Waralaba untuk menggunakan Kekayaan Intelektual (HAKI) yang kita punya. Namun hal tersebut tidak mudah untuk diwujudkan. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum menjadi franchisor.
Ada enam persyaratan wajib yang harus dipenuhi menurut Peraturan Pemerintah Nomor 42/2007 Syarat yang pertama adalah Waralaba harus memiliki ciri khas usaha. Yang dimaksud dengan “ciri khas usaha” adalah suatu usaha yang memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah ditiru dibandingkan dengan usaha lain sejenis, dan membuat konsumen selalu mencari ciri khas dimaksud. Misalnya, sistem manajemen, cara penjualan dan pelayanan, atau penataan atau cara distribusi yang merupakan karaktenstik khusus dari Pemberi Waralaba.
Kedua, waralaba sudah terbukti memberikan keuntungan. Yang dimaksud dengan “terbukti sudah memberikan keuntungan adalah menunjuk pada pengalaman Pemberi Waralaba yang telah dimiliki kurang lebih lima tahun dan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan telah mempunyai kiat-kiat bisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam perjalanan usahanya, dan ini terbukti dengan masih bertahan dan berkembangnya usaha tersebut dengan menguntungkan.
Ketiga adalah, waralaba memiliki standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis. Yang dimaksud dengan “standar atas pelayanan dan barang dan/atau jasa yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis” adalah standar secara tertulis supaya Penerima Waralaba dapat melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan sama Standard Operational Procedure (SOP).
Syarat keempat adalah waralaba mudah diajarkan dan diaplikasikan. Yang dimaksud dengan ‘mudah diajarkan dan diaplikasikan” adalah mudah dilaksanakan sehingga penenma Waralaba yang belum memiliki pengalaman atau pengetahuan mengenai usaha sejenis dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan yang diberikan oleh Pemben Waralaba.
Kelima, adanya dukungan yang berkesinambungan. Yang dimaksud
dengan “dukungan yang berkesinambungan” adalah dukungan dari Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba secara terus menerus seperti bimbingan operasional, pelatihan, dan promosi.
Sedangkan syarat yang terakhir adalah, waralaba harus memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) yang telah terdaftar. Yang dimaksud dengan “Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar” adalah Hak Kekayaan Intelektual yang terkait dengan usaha seperti merek, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, sudah didaftarkan dan mempunyai sertifikat atau sedang dalam proses pendaftaran di instansi yang berwenang.
Pemberi Waralaba juga wajib memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian, dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan.