Mungkin laundrypreneurs pernah mendengar seorang pejabat tinggi Kemenkumham menggugat laundry sebesar 210 juta gara-gara jas kusut. Nah, ini terjadi kembali seorang pelanggan tega menjebloskan pengusaha laundry ke penjara karena Rp 78 ribu!
Sebenarnya ibu ini sudah tidak mau bercerita kembali dan sepertinya kapok buka usaha laundry lagi karena sekarang memilih kerja freelance, tidak dijelaskan dalam bidang apa. Adalah Rosmalinda yang awalnya membuka jasa laundry di wilayah Bukit Duri, Jakarta Selatan.
Dia ingat betul seorang pelanggan yang bernama Rose membawa setumpuk cucian yang ditempatkan dalam karung. Dikarenakan dalam keadaan basah maka beratnya bengkak menjadi 26 kg dan total tagihan Rp 78.000,- harga laundry kala itu cuma tiga ribu perak!
Baju pelanggan tersebut terdiri dari 2 lusin bra dan 2 lusin celana dalam (cd), selimut, taplak meja dan 2 kain ulos. Selama setahun lebih, pelanggan tersebut baru mengambil pakaiannya tapi anehnya pelanggan tersebut memperkarakannya yang mengakibatkan ibu Linda masuk penjara dan sempat mendekam selama 3 bulan.
Pakaian yang di-laundry tersebut kotor dan rusak karena sudah setahun lebih tidak diambil-ambil. Kejadiannya pada awal 2013. Linda mulanya tidak ditahan sehingga pada akhirnya jaksa menjebloskan Linda ke penjara. Alhamdulillah, Linda bisa menghirup udara bebas oleh PN Jaktim pada Oktober 2013 dan dikuatkan Mahkamah Agung (MA) pada November 2016.
Kejadian ini mengingatkan pada penulis ada seorang pelanggan yang menagih hasil cucian karpet yang pernah ia laundry lebih dari setahun. Baru saja belum lama ketika tulisan ini diterbitkan.
Penulis menjelaskan bahwa barang yang sudah setahun tidak bisa diambil karena sudah dilelang. Lagi pula pelanggan tersebut tidak membawa tanda bukti yang sah kalau dia memang menaruh laundry. Bagaimana cerita laundry Anda?
Pingback: Pengusaha Laundry Yang Dijebloskan Penjara Oleh Pelanggan Bisa Gugat Negara – Laundry Indonesia