Masih ingat pemilik jasa laundry Rosmalinda atau Linda yang dibui 4 bulan penjara karena disangkakan baju pelanggan yang rusak dan kotor? Linda akhirnya bisa menghirup udara bebas dan ini terungkap karena baju pelanggan ternyata baru ambil bajunya setelah setahun!
Seorang pelanggan yang bernama Rose tidak terima ketika cucian yang diambil pada tahun 2012 dan bertempat kejadian di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur itu rusak dan kotor. Nilai transaksi hanya Rp 78.000,- pada saat itu dan diketahui sewaktu diterima dalam keadaan basah yang ditempatkan di sebuah karung.
Karena sudah terlalu lama mengendap dan tidak diambil-ambil oleh pelanggan, Ibu Linda berinisiatif menaruhnya di gudang yang mengakibatkan baju yang berisi dua lusin celana dalam dan dua lusin BH itu kotor dan rusak.
Sang pelanggan Rose berang dan melaporkan ke pihak polisi. Padahal pihak polisi enggan menahan Ibu Linda, jaksa menahannya di Rutan Pondok Bambu. Dia baru dilepas oleh PN Jaktim dan putusan itu dikuatkan Mahkamah Agung (MA).
Akta jual beli yang menyebabkan Ibu Linda pada proses hukum kurungan badan tentu sangat disayangkan oleh kita semua. Atas perampasan hak asasi manusia yang dialami Linda selama 4 bulan, Linda berhak mendapatkan ganti rugi. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015.
Berdasarkan PP 92/2015, berikut ini kompensasi yang bisa didapatkan Ibu Linda:
1. Ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 huruf b dan Pasal 95 KUHAP paling sedikit Rp 500 ribu dan paling banyak Rp 100 juta.
2. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan luka berat atau cacat sehingga tidak bisa melakukan pekerjaan, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 300 juta.
3. Besarnya ganti kerugian berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 KUHAP yang mengakibatkan mati, besarnya ganti kerugian paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Bagaimana pendapat Anda tentang permasalahan ini biar tidak terulang dan menimpa kita? Dokumentasi alamat dan nomor telepon pelanggan adalah salah satu cara agar kita bisa menghubungi kelak, walau nyatanya banyak nomor pelanggan tidak aktif lagi tapi setidaknya untuk meminimalisir kejadian tidak menyenangkan ini. Hubungi secara berkala kapan laundry akan diambil beserta sedikit ancaman bahwa pakaian yang tidak diambil akan dilelang. Perkuatkan tata tertib yang mengatur pelanggan agar mereka mafhum. Dituliskan di nota atau papan pengumuman agar menjadi kekuatan hukum.
Pingback: Lebaran Sebentar Lagi, Kapan Sebaiknya Menaikkan Harga Laundry? – Laundry Indonesia