ILUNI UI FIB Mendorong Pemerintah Evaluasi dan Cabut Status Badan Hukum Ormas Kekerasan

Di tengah meningkatnya kekhawatiran akan aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), Ikatan Alumni Universitas Indonesia Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya (ILUNI UI FIB) mengambil langkah proaktif dengan mendorong evaluasi terhadap status badan hukum ormas yang terlibat. Hal ini menjadi semakin penting setelah kericuhan yang terjadi pada aksi di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 27 Agustus 2026, yang menimbulkan banyak pertanyaan mengenai perlunya tindakan tegas dari pemerintah.
Dorongan ILUNI UI FIB untuk Evaluasi Status Ormas
Pernyataan ILUNI UI FIB merupakan bagian dari enam poin sikap yang diambil terkait dengan kekerasan yang menimpa masyarakat sipil. Dalam konteks ini, ILUNI UI FIB menegaskan pentingnya pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap ormas yang telah terbukti melakukan kekerasan secara terorganisir. Hal ini tidak hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia.
Risiko Privatisasi Kekerasan
Ketua Umum ILUNI UI FIB, Visna Vulovik, menekankan bahwa privatisasi kekerasan oleh kelompok-kelompok massa non-negara dapat mengikis norma-norma keadaban publik. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut berpotensi merusak iklim kebebasan berpendapat yang seharusnya dijamin oleh negara. Dalam pandangannya, hal ini menciptakan tantangan serius bagi stabilitas sosial dan harmoni di masyarakat.
Desakan untuk Tindakan Tegas
ILUNI UI FIB secara khusus mendesak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan evaluasi administratif terhadap ormas yang terlibat dalam kekerasan terorganisir. Pencabutan status badan hukum ormas-ormas tersebut harus menjadi pertimbangan serius untuk mencegah kekerasan lebih lanjut dan melindungi masyarakat dari tindakan yang merugikan.
Tindakan Intimidasi dan Kekerasan
Organisasi ini juga mengecam segala bentuk intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok massa di ruang publik. Tindakan penyisiran sepihak yang berpotensi menciptakan ketakutan di masyarakat perlu ditanggapi dengan serius. ILUNI UI FIB menegaskan bahwa tindakan semacam ini tidak seharusnya dibiarkan dan harus ada tindakan hukum yang jelas untuk menanggulanginya.
Penyelidikan Menyeluruh oleh Aparat Penegak Hukum
ILUNI UI FIB menyerukan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua pihak yang terlibat dalam kericuhan tersebut. Proses ini harus mencakup pelaku di lapangan maupun individu yang diduga merupakan aktor intelektual di balik aksi kekerasan, tanpa adanya pilih kasih. Pendekatan yang adil dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Peran Komnas HAM dan DPR RI
Dalam konteks penegakan hukum, ILUNI UI FIB juga meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan DPR RI terlibat dalam pemantauan independen. Pengawasan ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap proses hukum berjalan dengan transparan, adil, dan sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Menolak Premanisme Terinstitusi
ILUNI UI FIB dengan tegas menolak segala bentuk premanisme yang terlembaga. Mereka mendorong agar fungsi pengamanan di ruang publik dikembalikan sepenuhnya kepada institusi negara yang sah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi seluruh warga negara.
Peran Aktif Masyarakat dan Sivitas Akademika
ILUNI UI FIB juga mengajak seluruh sivitas akademika dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan mendukung penegakan hukum yang adil. Kesadaran kolektif untuk merawat ruang demokrasi yang bermartabat sangat penting dalam menghadapi tantangan yang ada. Partisipasi masyarakat dalam proses ini diharapkan dapat memperkuat komitmen untuk menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia.
Tragedi Kericuhan di Jakarta
Pernyataan ILUNI UI FIB ini berkaitan dengan kericuhan yang terjadi di kawasan Slipi hingga Pejompongan, Jakarta, pada 27 Agustus 2026. Insiden tersebut menyebabkan sejumlah orang mengalami luka-luka dan satu orang bernama Bambang Setiawan kehilangan nyawanya. Tragedi ini menegaskan pentingnya evaluasi dan tindakan tegas terhadap ormas yang terlibat dalam kekerasan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Dengan segala langkah dan dorongan ini, ILUNI UI FIB berharap agar pemerintah dan semua pihak terkait dapat mengambil tindakan yang tepat untuk mengevaluasi status badan hukum ormas kekerasan. Melalui tindakan kolektif ini, diharapkan masyarakat dapat hidup dalam lingkungan yang aman, damai, dan penuh penghormatan terhadap hak asasi manusia.
➡️ Baca Juga: Nuzulul Quran: Muhamad Mardiono Distribusikan Ribuan Paket Sembako, Serukan Persatuan Bangsa
➡️ Baca Juga: 81,4 Persen Warga Bandung Menyatakan Optimis Terhadap Kinerja Pemkot yang Mendapat Apresiasi




