Harga Emas Naik 3,83 Persen, Kemendag Rilis Update HPE Terbaru Mei 2026

Jakarta – Kementerian Perdagangan baru saja mengumumkan kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) untuk komoditas emas yang berlaku untuk periode pertama Mei 2026. HPE emas kini tercatat sebesar USD 153.194,87 per kilogram, sementara HR emas mengalami peningkatan menjadi USD 4.764,90 per troy ounce. Kenaikan ini menunjukkan adanya pergerakan positif di pasar emas yang dapat mempengaruhi berbagai aspek dalam industri pertambangan.
Kenaikan Harga Emas yang Signifikan
Keputusan mengenai kenaikan harga ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1030 Tahun 2026, yang mengatur tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi untuk Produk Pertambangan yang dikenakan bea keluar. Kebijakan ini berlaku dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2026 dan menjadi panduan bagi pelaku usaha di sektor pertambangan untuk beradaptasi dengan dinamika pasar.
Tren Kenaikan Harga Emas
Tommy Andana, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan, menjelaskan bahwa tren kenaikan harga emas ini terjadi setelah periode penyesuaian harga yang berlangsung pada akhir Maret 2026. Menurutnya, kondisi ini telah memicu fase rebound yang didorong oleh meningkatnya permintaan emas di pasar internasional.
“Kenaikan ini merupakan hasil dari tingginya permintaan emas sebagai aset lindung nilai di tengah ketidakpastian global, serta pemulihan yang terjadi setelah fase koreksi pada akhir Maret 2026,” ujar Tommy Andana.
Faktor Pendorong Kenaikan Harga Emas
Tommy menambahkan bahwa meningkatnya ketidakpastian ekonomi di seluruh dunia membuat banyak investor kembali melirik emas sebagai instrumen untuk melindungi nilai investasi mereka. Selain itu, ekspektasi mengenai pelonggaran kebijakan moneter di sejumlah negara juga memberikan dampak positif terhadap pergerakan harga emas di pasar global.
Data Kenaikan Harga Emas
Selama periode pengumpulan data, harga emas menunjukkan kenaikan sebesar 3,83 persen. Kenaikan ini mencerminkan kekuatan harga yang cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya, serta memperkuat posisi emas sebagai aset yang stabil dalam menghadapi volatilitas pasar yang sering terjadi.
- Kenaikan HPE emas menjadi USD 153.194,87 per kilogram
- HR emas naik menjadi USD 4.764,90 per troy ounce
- Kenaikan harga emas tercatat sebesar 3,83 persen
- Tren peningkatan dipicu oleh permintaan global yang tinggi
- Emas kembali diminati sebagai aset safe haven
Proses Penetapan Harga Emas
Penetapan HPE dan HR untuk komoditas emas dilakukan dengan mempertimbangkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta mengacu pada harga pasar internasional. Salah satu referensi utama dalam perhitungan ini adalah harga emas yang tercatat di London Bullion Market Association (LBMA).
Koordinasi Lintas Kementerian
Proses penetapan ini melibatkan koordinasi yang erat antara berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Tujuan dari koordinasi ini adalah untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil bersifat transparan dan sesuai dengan kondisi pasar global.
Pentingnya Penetapan Harga Emas
Selain berfungsi sebagai acuan untuk ekspor, penetapan harga ini juga memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas industri pertambangan di dalam negeri. Dengan mengikuti perkembangan harga internasional, pemerintah berharap agar pelaku usaha dapat tetap bersaing dan menjaga keberlangsungan usaha di tengah fluktuasi pasar yang tidak menentu.
Peran Kebijakan dalam Ekonomi
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari usaha untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan pelaku usaha. Dengan harga yang transparan dan berbasis pasar, diharapkan sektor ekspor emas Indonesia dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap perekonomian nasional.
➡️ Baca Juga: Penurunan Indeks Keyakinan Konsumen Februari Alarm untuk Pengendalian Inflasi
➡️ Baca Juga: Bridgestone Dapatkan PROPER Emas di Usia 50 Tahun: Menetapkan Standar Baru untuk Industri Ban



