kpkgg
Daerah

Warga Terdampak YIA Akhirnya Mendapat Kepastian Ganti Rugi Setelah Lima Tahun Menunggu

Kepastian tentang ganti rugi bagi warga yang terdampak pembangunan Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) akhirnya mulai terwujud setelah penantian yang cukup lama. Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), melakukan langkah percepatan dalam verifikasi faktual tanah pengganti di Aula Kalurahan Palihan, Kapanewon Temon, pada tanggal 5 Oktober. Proses ini menjadi harapan baru bagi warga yang telah menunggu sejak tahun 2021 untuk mendapatkan kejelasan mengenai hak mereka.

Proses Verifikasi yang Dinantikan

Langkah verifikasi ini merupakan bagian dari rangkaian penyelesaian administrasi yang telah ditunggu oleh masyarakat selama bertahun-tahun. Kegiatan ini melibatkan pencocokan data administrasi, dokumen hukum, dan kondisi fisik lahan sebelum tahap pencairan Uang Ganti Rugi (UGR) dilakukan. Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian bagi warga yang terkena dampak.

Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengadaan, turut hadir dalam kegiatan verifikasi ini. Ia didampingi oleh Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono, serta perangkat daerah terkait lainnya. Pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan bahwa proses ini berlangsung dengan adil dan transparan, memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan oleh warga.

Pengalaman Warga Terdampak

Salah satu warga yang mengikuti proses ini adalah Sugiatmi, seorang pemilik lahan dari Galur. Bersama kakak dan adiknya, ia mengelola tanah warisan orang tua seluas 600 meter persegi. Proses penyelesaian lahan yang sudah berlangsung sejak masa pandemi Covid-19 kini memasuki tahap yang lebih jelas.

Setelah sekian lama menunggu, Sugiatmi merasa lega saat proses verifikasi kembali dilanjutkan. Ia menjelaskan bahwa semua kelengkapan administrasi dan pengukuran lahan telah dilaksanakan, dan saat ini sedang dicocokkan dengan ketentuan yang berlaku.

“Alhamdulillah, setelah hampir lima tahun menunggu, proses ini kembali berjalan. Administrasi dan pengukuran sudah lengkap, dan semua telah diverifikasi sesuai dengan peraturan terbaru. Semoga penawaran harga dan pencairan dapat dilakukan lebih cepat,” ungkap Sugiatmi dengan penuh harapan.

Komitmen Pemerintah dalam Menyelesaikan Persoalan Agraria

Ambar Purwoko menyatakan bahwa pemerintah, bersama perangkat daerah terkait, berupaya menyelesaikan isu-isu agraria yang berkaitan dengan Tanah Kas Desa (TKD) Palihan. Pertemuan langsung dengan warga dianggap penting untuk menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun.

“Kami hadir di sini untuk menyelesaikan masalah yang telah bertahun-tahun belum terpecahkan. Kami berharap pertemuan ini memberikan pencerahan dan kebahagiaan bagi semua pihak,” ujar Ambar.

Pentingnya Verifikasi Langsung

Proses verifikasi secara langsung juga memiliki peranan penting dalam memastikan legalitas pihak-pihak yang berhak menerima ganti rugi. Data pemilik tanah akan dicocokkan dengan dokumen kepemilikan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya. Hal ini menjadi langkah krusial untuk menjamin keabsahan proses ganti rugi.

“Fokus kami adalah melakukan pertemuan langsung dengan para pemilik tanah. Ini penting untuk memastikan bahwa pihak yang menjual atau calon yang bersangkutan benar-benar sesuai dengan nama yang tertera pada sertifikat tanah. Langkah ini sangat penting untuk memastikan legalitas,” tambah Ambar.

Mendukung Warga dengan Masalah Lahan Lain

Ambar juga memberikan dukungan kepada warga yang lahannya tidak dapat digunakan akibat adanya jalur Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). Ia mendorong mereka untuk tetap optimis karena lahan tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya dan bisa dimanfaatkan dengan cara lain.

Proses Penyelesaian untuk 80 Bidang Tanah

Sementara itu, Lurah Palihan, Khalisa Paraharyana, menginformasikan bahwa ada 80 bidang tanah milik warga yang masih dalam proses penyelesaian. Tahapan selanjutnya akan diarahkan menuju kesepakatan harga sebelum pelepasan hak dan pembayaran dilakukan.

  • Tahapan kesepakatan harga untuk 80 bidang tanah.
  • Jadwal pelepasan hak akan dilakukan secara bertahap.
  • Kuota 10 hingga 20 orang per hari untuk proses tersebut.
  • Proses tawar-menawar harga akan dilakukan sebelum pembayaran.
  • Sertifikat asli harus dibawa dalam setiap proses transaksi.

Khalisa menghimbau kepada warga untuk mengikuti jadwal yang telah ditetapkan dan memastikan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap. Sertifikat asli menjadi salah satu dokumen penting yang harus dibawa dalam proses ini agar transaksi dapat berlangsung dengan lancar.

Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah dan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini, diharapkan warga terdampak mendapatkan kejelasan dan kepastian mengenai ganti rugi YIA. Masyarakat kini dapat berharap bahwa proses ini akan berjalan lebih cepat dan transparan, memberikan solusi bagi mereka yang telah menanti selama bertahun-tahun.

➡️ Baca Juga: Agustus 2026 Catatkan Suhu Tertinggi dalam Seabad di Hungaria

➡️ Baca Juga: 25 Program Bantuan Pemerintah Terbaru Siap Mendukung Masyarakat NTT

Related Articles

Back to top button