slot depo 10k slot depo 10k
Daerah

Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Siap Tindak Tegas Pelaku Pembakaran Hutan dan Lahan

Dalam menghadapi tantangan pembakaran hutan dan lahan yang semakin marak, Kepolisian Resor Kotawaringin Barat (Kobar) di Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya untuk menindak tegas pelaku karhutla. Di tengah musim kemarau yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran, upaya preventif dan penegakan hukum menjadi sangat krusial. Kebakaran lahan tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berkontribusi terhadap bencana kabut asap yang membahayakan kesehatan masyarakat.

Komitmen Penegakan Hukum

Kapolres Kobar, AKBP Joko Handono, menegaskan pentingnya tindakan preventif dalam menangani kasus pembakaran hutan dan lahan. Ia menyampaikan bahwa pendekatan yang diambil meliputi tiga aspek: kesejahteraan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum. “Kami lebih mengutamakan tindakan persuasif, namun jika ada pelanggaran, kami tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas,” ungkapnya di Pangkalan Bun.

Identifikasi Penyebab Kebakaran

Menurut Kapolres, banyak kejadian pembakaran lahan di wilayah Kobar diduga merupakan tindak kejahatan yang disengaja. Oleh karena itu, kepolisian aktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pihak terkait dalam upaya penegakan hukum. Tim gabungan juga melakukan pelacakan di lokasi-lokasi yang terdampak untuk mengidentifikasi pelaku.

  • Pencegahan kebakaran melalui peningkatan kesadaran masyarakat.
  • Pengawasan ketat di area rawan kebakaran.
  • Kerjasama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.
  • Penerapan sanksi tegas bagi pelanggar.
  • Penggunaan teknologi untuk memantau titik api.

Musim Kemarau dan Potensi Kebakaran

BMKG memperkirakan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah, termasuk Kotawaringin Barat, telah memasuki musim kemarau sejak bulan Juni dan kondisi ini diprediksi akan berlangsung beberapa bulan ke depan. Kapolres menyatakan bahwa periode ini berpotensi meningkatkan risiko karhutla dan memerlukan perhatian lebih dari semua pihak.

Penangkapan Pelaku Karhutla

Beberapa waktu lalu, pihak kepolisian berhasil menangkap seorang individu yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan seluas 71 hektare di Kecamatan Kumai. Tersangka berinisial S, seorang pria berusia 64 tahun yang sehari-hari bekerja sebagai petani sayuran, diidentifikasi sebagai penyebab kebakaran tersebut.

“Kebakaran yang disebabkan oleh tersangka telah menghanguskan lahan dari Kelurahan Candi sampai Desa Sungai Tendang, Kecamatan Kumai,” jelas Kapolres. Insiden ini terjadi pada awal Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, dengan titik awal kebakaran terletak di Jalan Padat Karya I, RT 10, Kelurahan Candi.

Tindakan Cepat Tim Gabungan

Informasi mengenai kebakaran pertama kali diterima oleh Polsek Kumai melalui grup WhatsApp. Segera setelah laporan diterima, tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, BPBD, pemadam kebakaran, Manggala Agni, Tagana, dan Masyarakat Peduli Api (MPA) langsung bergerak menuju lokasi untuk memadamkan api.

Area yang terbakar merupakan semak belukar dengan karakteristik tanah gambut. Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa kebakaran diakibatkan oleh kelalaian yang berasal dari lahan perkebunan milik tersangka S.

Pencarian dan Penangkapan Tersangka

Setelah mengidentifikasi pelaku, anggota Satreskrim Polres Kobar melaksanakan pencarian dan berhasil mengamankan S pada tanggal 10 Agustus di Perumahan Bumi Permata Indah, Jalan Utama Pasir Panjang, Kelurahan Batu Belaman. Saat penangkapan berlangsung, proses pemadaman api masih dilakukan karena kobaran api belum sepenuhnya padam.

  • Proses penangkapan dilakukan secara profesional.
  • Api masih mengancam meski tersangka telah ditangkap.
  • Pihak kepolisian mengamankan barang bukti terkait.
  • Barang bukti mencakup alat dan material yang digunakan untuk pembakaran.
  • Langkah hukum akan diteruskan sesuai peraturan yang berlaku.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian meliputi berbagai item, antara lain satu plastik ranting kayu, satu plastik material tanah gambut, satu plastik abu sisa pembakaran, satu jaring paranet yang hangus, tiga potong ban dalam sepeda motor, satu unit mesin semprot, satu botol herbisida, satu sarung, dan satu korek api.

Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h dari Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah mengalami perubahan di Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dan Pasal 311 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023.

Dengan langkah tegas ini, Kepolisian Resor Kotawaringin Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik pembakaran hutan dan lahan yang merugikan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penegakan hukum yang konsisten dan kolaborasi dengan berbagai pihak diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

➡️ Baca Juga: Ucapan Idul Fitri 2026 yang Menarik untuk Kartu Hampers Lebaran Anda

➡️ Baca Juga: IGRS Klarifikasi Terkait Ketidaksesuaian Rating Game di Steam yang Perlu Diketahui

Related Articles

Back to top button