PPPK Paruh Waktu di Bandung Terima THR Sesuai Aturan Teknis: Fakta Terkini

Para pekerja yang berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Bandung dijamin mendapatkan hak tunjangan hari raya (THR) mereka. Inilah bukti nyata dari komitmen pemerintah setempat untuk menerapkan kebijakan yang lebih adil bagi para aparatur sipil negara (ASN).

Pernyataan Resmi Pemerintah Kota Bandung Mengenai THR PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Kota Bandung telah menegaskan bahwa mereka akan memberikan THR kepada pekerja PPPK paruh waktu pada tahun 2026. Kebijakan ini sejalan dengan konsep pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang berlaku di lingkungan kerja Pemkot Bandung.

Walikota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pernyataannya memastikan bahwa PPPK paruh waktu berhak menerima THR sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh pemerintah pusat. THR ini akan diberikan bersamaan dengan penyaluran gaji ke-13 untuk semua ASN, baik PNS maupun PPPK penuh waktu.

Regulasi Pemerintah Pusat Mengenai Tunjangan Hari Raya

Menurut Walikota Farhan, kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bagian dari regulasi pemerintah pusat yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan ini berlaku untuk semua aparatur negara, termasuk PPPK paruh waktu.

“Pemerintah Kota Bandung akan memberikan THR dan gaji ke-13 kepada ASN, termasuk PNS dan PPPK, tanpa pengecualian,” ungkap Farhan pada tanggal 13 Maret.

Implementasi Regulasi di Tingkat Daerah

Dalam upaya menjalankan kebijakan tersebut, Pemkot Bandung telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan ini berfungsi sebagai petunjuk teknis terkait mekanisme pemberian THR dan gaji ke-13. Sumber dana untuk kebijakan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun 2026.

Walikota Farhan menjelaskan bahwa peraturan ini bertujuan untuk memastikan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bandung mendapatkan hak mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, regulasi ini memberikan kepastian bagi PPPK paruh waktu yang sebelumnya kerap mempertanyakan status penerimaan THR mereka.

Kewajiban Pemerintah Daerah Sesuai Regulasi Nasional

Walikota menambahkan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan regulasi nasional. Hal ini bertujuan agar proses penyaluran THR dan gaji ke-13 dapat berjalan tepat waktu dan tidak menimbulkan polemik di kalangan aparatur.

“Dengan diterbitkannya PP Nomor 9 Tahun 2026, kami langsung mengambil langkah melalui Perwal Nomor 16 Tahun 2026. Ini dilakukan untuk memastikan seluruh ASN, termasuk PPPK paruh waktu, mendapatkan hak mereka,” ujar Farhan.

Harapan Baru bagi PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini merupakan angin segar bagi ribuan pekerja PPPK paruh waktu di Kota Bandung. Selama ini, mereka kerap berada dalam posisi yang tidak jelas terkait sejumlah hak kepegawaian. Namun, dengan adanya aturan teknis ini, Pemkot Bandung menegaskan komitmennya untuk memberikan perlakuan yang lebih adil bagi seluruh aparatur yang berkontribusi dalam pelayanan publik.

➡️ Baca Juga: Indrak, Spesialis SEO, Menjamin Stabilitas Pasokan Energi Pertamina Patra Niaga Jelang Lebaran 2026: Studi Kasus di Semarang

➡️ Baca Juga: Panduan Lengkap Memeriksa Sistem Rem Mobil Suzuki Sebelum Mudik untuk Keamanan Berkendara Anda

Exit mobile version