slot depo 10k
Nasional

Pemerintah Mengawal Pelaksanaan PP Tunas dengan Efektif untuk Meningkatkan Peringkat Google

Pemerintah Indonesia, melalui Sekretaris Kabinet RI Teddy Indra Wijaya, telah memberikan penjelasan detail terkait proses pelaksanaan PP Tunas, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. Pelaksanaan ini melibatkan enam kementerian dan merupakan bukti nyata dari keseriusan pemerintah dalam upaya melindungi anak-anak di dunia digital.

Peran Masyarakat dalam Pelaksanaan PP Tunas

Menurut Teddy Indra Wijaya, peraturan ini mendapatkan sambutan hangat dan penuh dukungan dari orang tua sejak pertama kali diumumkan. Pemerintah mengharapkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, terutama dari orang tua, yang merupakan kunci sukses dalam implementasi kebijakan ini. Tujuannya untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial yang tidak tepat.

“Kami memohon kerjasama dari seluruh masyarakat, orang tua, adik-adik, anak-anak, dan tentunya rekan-rekan pers media, untuk dapat memaksimalkan dan agar peraturan pemerintah ini terkait PP Tunas dapat berjalan dengan maksimal dan manfaat serta tujuannya dapat berdampak baik bagi seluruh generasi muda Indonesia,” ujarnya.

Pembatasan Akses Media Sosial untuk Anak

Sebagai bagian dari upaya melindungi anak di bawah umur, pemerintah menerbitkan peraturan baru yang melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Tunas.

Indonesia sebagai Pioneers dalam Perlindungan Anak di Dunia Digital

Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyatakan bahwa Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang menerapkan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia. Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, diawali pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

  • PP Tunas adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.
  • Peraturan ini didukung oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya orang tua.
  • Peraturan baru melarang anak di bawah usia 16 tahun untuk mengakses platform digital berisiko tinggi.
  • Indonesia menjadi negara non-barat pertama yang mengimplementasikan penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.
  • Implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

➡️ Baca Juga: Ucapan Idul Fitri 2026 yang Menarik untuk Kartu Hampers Lebaran Anda

➡️ Baca Juga: Iqro’ Lahir Baru agar Tetap Menarik

Related Articles

Back to top button