Pembebasan Lahan Tol Getaci di Nagreg Masih Tertunda, Penetapan Lokasi dan Perencanaan Baru Disusun

— Paragraf 1 —
JABAR EKSPRES – Persoalan pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci), khususnya di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, hingga kini masih belum tuntas.
— Paragraf 2 —
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, sebagian lahan warga di Kecamatan Nagreg yang terkena penetapan lokasi Tol Getaci telah dibayarkan oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
— Paragraf 3 —
Namun, seorang lansia bernama Mak Oom (85) warga Desa Mandalawangi, Kecamatan Nagreg, hingga saat ini masih menunggu pencairan pembayaran pembebasan lahannya sejak 2021.
— Paragraf 4 —
Informasi yang diterima Jabar Ekspres menyebutkan bahwa pihak LMAN telah menyiapkan dana untuk pembayaran pembebasan lahan proyek PSN Tol Getaci, khususnya di Nagreg.
— Paragraf 5 —
Namun, pencairan hak Mak Oom belum dilakukan karena pemberkasan yang lengkap diduga masih tertahan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung dan belum diteruskan ke Kementerian PUPR agar bisa diajukan ke LMAN.
— Paragraf 6 —
Terkait hal ini, Sekretaris Pengadaan Tanah Jalan Tol Getaci di Kabupaten Bandung, Mira, mengatakan bahwa bidang tanah Mak Oom masih belum bisa diproses.
— Paragraf 7 —
“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan surat dari LMAN No.S-1039/LMAN/2025 Tgl.2/10/2025 dan No.S-1455/LMAN/2025 tgl.26/12/2025,” katanya kepada Jabar Ekspres, Rabu (11/3).
— Paragraf 8 —
Surat LMAN tersebut menjelaskan mengenai pengembalian permohonan pembayaran langsung ganti kerugian pengadaan tanah pada PSN Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap Tahun 2025.
— Paragraf 9 —
“Yang intinya, mengembalikan pengajuan Surat Permohonan Pembayaran dari Kementerian PU pada ruas tol Getaci, dikarenakan ketersediaan dana tidak terpenuhi,” beber Mira.
— Paragraf 10 —
Diketahui, meskipun appraisal sudah selesai, pengukuran dan daftar nominatif telah ada, pembayaran belum bisa dilakukan jika dana LMAN belum tersedia.
— Paragraf 11 —
Selain itu, pembayaran juga terikat pada masa berlaku penetapan lokasi. Jika penetapan lokasi (Penlok) habis masa berlakunya dan belum diperpanjang, maka tidak boleh ada aktivitas, termasuk verifikasi lapangan maupun pembayaran.
— Paragraf 12 —
Setelah penetapan lokasi diperpanjang, proses pembebasan lahan dapat dilanjutkan. Mira menjelaskan, Penlok sementara ini masih dalam proses pembahasan.
— Paragraf 13 —
“Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap berakhir pada tanggal 4 Februari 2026,” ujarnya.
— Paragraf 14 —
Mira menambahkan, Kementerian PUPR sebagai instansi pengguna tanah saat ini sedang menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah untuk sisa lahan yang belum diberikan ganti kerugian di ruas tol tersebut.
➡️ Baca Juga: Indeks Keyakinan Konsumen Februari Turun, Sinyal Penting untuk Pengendalian Inflasi
➡️ Baca Juga: Proyeksi Dishub Riau: Mulainya Fase Arus Mudik pada 13 Maret 2026




