kpkgg
Nasional

Nusron Wahid Tidak Hadir di Panggilan KPK Akibat Agenda Internal Kementerian ATR/BPN

Jakarta – Dalam perkembangan terbaru yang berkaitan dengan pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketidak hadirannya disebabkan oleh adanya agenda internal yang harus dihadiri di kementerian tersebut.

Pemberitahuan Resmi KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa Nusron Wahid telah mengirimkan surat yang mengkonfirmasi ketidak hadirannya dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada hari itu. Dalam keterangannya, Budi menekankan bahwa ketidakhadiran Nusron bukan tanpa alasan, melainkan karena komitmennya terhadap agenda kementerian yang tidak dapat ditinggalkan.

Koordinasi Penjadwalan Ulang

Menanggapi situasi ini, Budi Prasetyo menyatakan bahwa pihak KPK akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Nusron Wahid untuk menetapkan jadwal baru bagi pemeriksaan yang akan datang. Hal ini penting mengingat keterangan dari Nusron sangat dibutuhkan untuk memberikan gambaran yang jelas mengenai konstruksi kasus yang sedang diusut oleh KPK.

“Penyidik KPK akan terus menjalin komunikasi dengan Nusron untuk memastikan bahwa pemeriksaan bisa dilaksanakan dalam waktu dekat. Keterangan-keterangan dari beliau sangat krusial untuk membantu kami dalam mengungkap fakta-fakta dari perkara ini,” tambahnya.

Harapan KPK terhadap Kehadiran Nusron

Lebih lanjut, Budi Prasetyo menyatakan harapannya agar Nusron Wahid dapat memenuhi panggilan KPK pada penjadwalan ulang yang akan direncanakan. Ia mengimbau agar Nusron memahami pentingnya kehadirannya dalam proses ini.

“Kami berharap pada kesempatan selanjutnya, Nusron dapat hadir. Setiap keterangan yang diberikan oleh saksi, termasuk Nusron, memiliki peran penting dalam membantu kami untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini,” ujarnya.

Awal Mula Kasus Dugaan Korupsi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 14 September 2026. Operasi tersebut dilakukan di wilayah Jabodetabek dan menyasar dugaan praktik korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan yang melibatkan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penetapan Tersangka

Setelah OTT, KPK menetapkan delapan individu sebagai tersangka terkait dugaan suap yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Para tersangka tersebut mencakup:

  • Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN
  • I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor
  • Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk
  • Rizal Pahlevi, pihak swasta yang berperan sebagai perantara
  • Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen

Selain itu, terdapat juga Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar, serta dua individu swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK mencurigai bahwa keempat individu terakhir ini mungkin adalah orang-orang kepercayaan Nusron Wahid.

Proses Penggeledahan oleh KPK

Sejak penetapan tersangka, KPK melakukan serangkaian penggeledahan untuk mengumpulkan bukti dan informasi terkait kasus ini. Pada 17 September 2026, penyidik KPK melakukan penggeledahan di berbagai ruangan, termasuk di kantor Lampri dan pejabat lainnya di Kementerian ATR/BPN. Namun, KPK menegaskan bahwa mereka tidak melakukan penggeledahan di ruangan Nusron Wahid.

Setelah penggeledahan tersebut, pada 18 September, KPK melanjutkan kegiatannya dengan menggeledah kantor PT Summarecon di Jakarta, serta rumah Lampri di Bekasi. Kegiatan penggeledahan ini berlanjut hingga 21 September, di mana KPK kembali menggeledah kantor Summarecon di Kabupaten Bogor.

Penggeledahan Lanjutan

Penggeledahan terus berlanjut dengan KPK menyisir berbagai lokasi lain. Pada 24 September 2026, KPK melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur dan juga di rumah Lampri yang berlokasi di Nganjuk. Proses pengumpulan bukti tidak berhenti di situ; pada 29 September 2026, KPK kembali melakukan penggeledahan di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo yang terletak di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

Dengan serangkaian langkah ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat penting di Kementerian ATR/BPN secara transparan. Masyarakat pun berharap agar proses hukum ini berjalan dengan adil dan dapat memberikan kejelasan mengenai praktik-praktik korupsi yang mencoreng institusi pemerintah.

Melalui kasus ini, diharapkan akan ada efek jera bagi pelaku korupsi lainnya dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. KPK, sebagai lembaga yang memiliki tugas mulia dalam memberantas korupsi, diharapkan terus melakukan investigasi yang mendalam serta transparan dalam setiap langkah yang diambil.

➡️ Baca Juga: Polres Ciamis Laksanakan Pipanisasi 300 Meter untuk Atasi Krisis Air Sumur 15 Meter yang Kering

➡️ Baca Juga: KAI Palembang Tambah Kereta Eksekutif untuk Libur Maulid Nabi, Cek Jadwalnya!

Related Articles

Back to top button