Keputusan Pengadilan: Yaqut Mantan Menag Gagal dalam Persidangan
Keputusan pengadilan telah ditetapkan: Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, mengalami kegagalan dalam persidangan. Pengacaranya telah mengajukan praperadilan terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji, namun hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolaknya berdasarkan berbagai alasan.
Mengapa Praperadilan Yaqut Ditolak
Permohonan praperadilan Yaqut ditolak karena hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka telah memenuhi ketentuan. “Setelah mengumpulkan bukti-bukti tentang terjadinya tindak pidana, Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka. Bukti tersebut meliputi T-4 sampai T-117, T-135 dan T-136,” ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro dalam persidangan.
Menurut hakim, penetapan tersangka Yaqut telah sesuai dengan Pasal 1 angka 31 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025. Hakim juga menegaskan bahwa praperadilan hanya menilai aspek formil permohonan, bukan materi perkara itu sendiri.
Penegasan Putusan Mahkamah Konstitusi
Hakim Sulistyo juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 yang menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara.
Beberapa bukti yang diajukan Yaqut tidak relevan untuk dijadikan dasar hukum. Misalnya, kumpulan artikel berita media terkait perkara ini dianggap hanya bersifat informasi dan tidak relevan dengan perkara.
Bukti Lain yang Dikesampingkan
Sejumlah bukti lain juga dikesampingkan oleh hakim. “Bukti P-6a sampai dengan P-7i, P-22a, dan P-22b, yaitu kumpulan artikel berita media tidak relevan dengan perkara ini karena hanya berita yang bersifat informasi saja, maka bukti tersebut beralasan hukum untuk dikesampingkan,” jelas Sulistyo.
Putusan pengadilan negeri lainnya mengenai putusan praperadilan juga dikesampingkan. Alasannya, putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi dan belum menjadi kaidah hukum oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Status Tersangka Yaqut Sah
Sebagai hasilnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait status tersangka kasus korupsi kuota haji. Hakim menyatakan status tersangka Yaqut sah.
“Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro. Hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK terhadap Yaqut sudah sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Hakim juga menyatakan dalil permohonan praperadilan Yaqut masuk pokok perkara.
Biaya Perkara
Sebagai tambahan, biaya perkara dibebankan kepada Yaqut. “Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ungkap Sulistyo. Sebelumnya, KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 dengan tersangka mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp622 miliar.
➡️ Baca Juga: Wakil Ketua I DPRD Lampung Menghadiri Peringatan HUT Ke-51 IWAPI
➡️ Baca Juga: BPDP Mengajak Generasi Muda Mengenali Komoditas Perkebunan Melalui Program Edukasi