Kejari Majalengka Telusuri Kantor Koni dan Amankan 150 Dokumen – Tonton Videonya

Baru-baru ini, penggeledahan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka di kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Majalengka. Dugaan kasus korupsi dana hibah selama tahun anggaran 2024 dan 2025 menjadi alasan utama kegiatan ini.
Penggeledahan oleh Kejaksaan Negeri Majalengka
Kejaksaan Negeri Majalengka, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan korupsi, melakukan penggeledahan di kantor KONI Majalengka. Berlokasi di Gedung Gelanggang Generasi Muda (GGM), penggeledahan ini berlangsung pada Selasa siang, 10 Maret 2026. Tujuan penggeledahan adalah untuk mencari bukti terkait pengelolaan dana hibah pada tahun anggaran 2024 dan 2025.
Pelaksanaan Penggeledahan
Yogi Purnomo, sebagai Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Majalengka, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dugaan korupsi dana hibah KONI. Selama proses tersebut, beberapa pihak penting hadir, termasuk Ketua dan Bendahara KONI, serta Lurah Majalengka Kulon.
Hasil Penggeledahan
Dari proses penggeledahan yang dilakukan, tim Kejari Majalengka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Total, ada 150 dokumen, 1 unit komputer, dan 1 unit sampel matras rubber yang disita. Selain itu, 2 unit handphone milik Ketua dan Bendahara KONI juga turut diamankan. Dokumen dan barang-barang ini nantinya akan menjadi penentu dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dana hibah.
Dugaan Kerugian Negara
Kejari Majalengka masih belum bisa menentukan berapa total kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini. Namun, diketahui bahwa dalam dua tahun terakhir, KONI Majalengka telah menerima dana hibah sebesar Rp3 miliar pada tahun 2024 dan Rp3 miliar di tahun 2025. Dana ini berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Majalengka.
Perspektif Lebih Jauh
Penyelidikan dan penggeledahan ini menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Kejaksaan Negeri Majalengka bertekad untuk mengungkap kasus ini dan menegakkan hukum. Seluruh proses ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berpotensi melakukan tindak pidana serupa. Sehingga, alokasi dana publik, khususnya dana hibah, dapat lebih transparan dan akuntabel.
Pengungkapan kasus ini juga diharapkan dapat membantu dalam perbaikan sistem dan tata kelola dana hibah. Dengan demikian, penggunaan dana dapat lebih optimal dan manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat luas.
➡️ Baca Juga: Analisis Indrak: Kajian Mendalam Terhadap Firasat Andien Sebelum Kepergian Vidi Aldiano
➡️ Baca Juga: Mark Zuckerberg Minimalkan Penelitian Meta dalam Sidang Keamanan Anak di New Mexico