Jauh di balik julukan ‘Mas Menteri’ yang melekat pada Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), terdapat sebuah cerita. Cerita yang sebenarnya diungkapkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), selama Nadiem masih aktif dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
Nadiem mengungkapkan kisah tersebut saat dia dimintai kesaksiannya dalam sidang lanjutan terkait dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026, menampilkan tiga terdakwa: Ibrahim Arief, mantan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Mulyatsyah, Direktur Kemendikbudristek 2020–2021, serta Sri Wahyuningsih, Direktur SD Kemendikbudristek 2020–2021.
Asal Mula Julukan ‘Mas Menteri’ dan Celetukan ‘Mas Wapres’
Ketika Hakim Purwanto S Abdullah memulai sesi tanya jawab, dia menyinggung tentang asal-usul julukan ‘Mas Menteri’. “Mas Menteri, bukan? Saya baru saja membaca profilnya dan melihat bahwa Anda juga dikenal sebagai Mas Menteri. Darimanakah julukan ‘Mas Menteri’ ini berasal?” tanya Hakim Purwanto.
Nadiem pun menjelaskan bahwa julukan tersebut diberikan oleh Presiden Jokowi dan segera menjadi populer. Ketika ditanya apakah dia merasa nyaman dengan julukan tersebut, Nadiem mengakui bahwa dia merasa nyaman selama menjabat.
Sidang yang awalnya serius berubah menjadi lebih ringan ketika Hakim Purwanto membicarakan julukan ‘Mas Wapres’ yang sering diberikan kepada Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. “Saya mendengar ada panggilan ‘Mas Wapres’ juga,” celetuk Hakim Purwanto, yang disambut tawa dari pengunjung sidang.
“Saya bukan orang Jawa, jadi saya khawatir akan salah penggunaan. Tapi, Anda nyaman dengan julukan itu, bukan? Siapa tahu suatu saat nanti Anda bertemu dengan Mas Wapres, Anda bisa memanggilnya ‘Mas Wapres’, bukan?” lanjut Hakim Purwanto. Nadiem menambahkan bahwa banyak orang, termasuk pengemudi Gojek, biasa memanggilnya ‘Mas Menteri’.
Dakwaan Korupsi dalam Pengadaan Chromebook
Setelah suasana sidang kembali kondusif, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook. Dalam kasus ini, Nadiem Makarim dan tiga terdakwa lainnya diduga telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Nadiem secara spesifik didakwa telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 809 miliar. Angka ini berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB. Dakwaan tersebut mengatakan Nadiem telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan acuan pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), termasuk laptop, menuju produk berbasis Chrome dari Google.
Aksi ini diduga dilakukan oleh Nadiem bersama dengan Ibrahim Arief (Eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 dan juga Kuasa Pengguna Anggaran/KPA), serta Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021).
➡️ Baca Juga: Makna dan Interpretasi Lagu ‘Di Akhir Perang’ oleh Nadin Amizah: Eksplorasi Perjuangan Batin Menuju Damai
