Jakarta – Dalam sebuah diskusi di hadapan Komisi III DPR RI, advokat dan pengamat hukum Shri Hardjuno Wiwoho menekankan pentingnya menghindari ketakutan di kalangan masyarakat terkait RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pengesahan undang-undang ini harus disertai dengan kepastian hukum serta perlindungan yang kuat bagi masyarakat.
Menjaga Kepastian Hukum dalam RUU Perampasan Aset
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Hardjuno dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (7/9/2026). Dalam kesempatan ini, ia mempersembahkan sebuah policy paper yang berjudul “Membangun Sistem Perampasan Aset yang Efektif, Adil, dan Berbasis Kepastian Hukum”.
“Tujuan saya adalah untuk memastikan bahwa RUU ini tidak menjadi alat intimidasi bagi masyarakat. Saya ingin menekankan bahwa aspek kepastian hukum sangat penting, dan di dalamnya harus ada jaminan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Hardjuno.
Dukungan Terhadap Pembentukan UU Perampasan Aset
Hardjuno menyatakan dukungannya terhadap pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset guna memperkuat pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, ia menegaskan bahwa perampasan aset yang tidak didasarkan pada pemidanaan, atau yang dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, tidak boleh diartikan sebagai tindakan tanpa proses hukum yang jelas.
“Jangan sampai ada anggapan bahwa penyitaan tanpa tuntutan pidana memberikan hak kepada negara untuk bertindak sewenang-wenang. Sebaliknya, proses ini harus berjalan secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Model NCB-Progressive dan Tujuh Prinsip Pengaman
Hardjuno menawarkan model Progressive NCB–Legal Certainty yang dibangun atas tujuh prinsip penting. Prinsip-prinsip tersebut meliputi:
- Penegakan hukum yang berorientasi pada aset
- Pembatasan mekanisme NCB
- Kepastian dalam pembuktian
- Kontrol yang dilakukan oleh pengadilan
- Perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik
- Prinsip proporsionalitas
- Maksimalisasi nilai aset yang dipulihkan
Ia juga menekankan bahwa sebelum melakukan perampasan, negara harus dapat menunjukkan bukti yang cukup mengenai hubungan antara aset dan tindak pidana. Beban pembuktian dapat dialihkan kepada pemilik aset setelah negara memenuhi ambang pembuktian awal yang ditentukan secara jelas dalam undang-undang.
Pengembalian Aset dan Hak Masyarakat
Hardjuno juga menunjukkan perhatian terhadap kesulitan yang dihadapi masyarakat ketika ingin mengambil kembali aset yang telah diblokir atau disita setelah berstatus bebas dari tuduhan. Oleh karena itu, ia menekankan perlunya RUU ini mengatur mekanisme yang jelas mengenai pengembalian aset dan memberikan hak kepada masyarakat untuk menguji keputusan pemblokiran atau penyitaan melalui jalur pengadilan.
“Masyarakat harus memiliki saluran untuk menuntut hak mereka terkait aset yang telah disita. Ini penting agar tidak terjadi ketidakadilan,” tambahnya.
Transparansi dalam Pengelolaan Aset yang Dirampas
Hardjuno menggarisbawahi bahwa aset yang dirampas harus dikelola dengan prinsip transparansi dan digunakan untuk kepentingan publik. “Apa yang disita dan dikelola harus benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Menciptakan Keseimbangan dalam RUU Perampasan Aset
Ia menekankan bahwa RUU Perampasan Aset perlu menciptakan keseimbangan antara kebutuhan negara untuk memulihkan hasil kejahatan dan perlindungan terhadap harta benda yang diperoleh secara sah. “Negara tidak boleh kalah cepat dalam memulihkan aset hasil kejahatan, namun di sisi lain, negara juga tidak boleh menjadi lebih berbahaya daripada kejahatan itu sendiri,” pungkas Hardjuno.
Dengan mengusulkan tujuh prinsip pengaman RUU Perampasan Aset, Hardjuno berupaya memastikan bahwa setiap tindakan yang diambil dalam proses perampasan aset tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan berlandaskan pada kepastian hukum. Ini merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan menjamin bahwa hak-hak mereka dilindungi dalam setiap tahap proses hukum.
Oleh karena itu, penyesuaian dan perbaikan dalam RUU Perampasan Aset sangatlah krusial. Jika diterapkan dengan baik, prinsip-prinsip ini akan melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa aset yang dirampas benar-benar digunakan untuk tujuan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
➡️ Baca Juga: Program Makan Bergizi Gratis di Kepri Aman dengan 104 SPPG Penuhi Standar Higiene yang Ketat
➡️ Baca Juga: Operasi Syariat Aceh Barat Tangkap 33 Pelanggar, Simak Jenis Pelanggarannya
