Dugaan Pelanggaran Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Terkait Kasus Ban Kempes

Dalam belantara politik Provinsi Lampung, sebuah kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD dan seorang mahasiswa Universitas Bandar Lampung (UBL) tengah menjadi sorotan. Kasus tersebut adalah dugaan pengempesan ban mobil mahasiswa yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan berinisial AR. Kasus ini bukan sembarang kasus, melainkan suatu peristiwa yang berpotensi melanggar Tata Tertib (Tatib) DPRD Provinsi Lampung tahun 2025.
Pernyataan Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung
Mengenai dugaan pelanggaran ini, Ketua Panitia Khusus Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung yang juga Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, memberikan konfirmasi pada hari Selasa, 3 Februari 2026. Menurut Mikdar, kasus ban kempes yang tengah ditangani oleh Badan Kehormatan DPRD ini secara normatif telah memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Peraturan DPRD Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib.
“Dari Tatib Nomor 1 Tahun 2025, terdapat pasal yang diduga telah dilanggar oleh anggota DPRD tersebut yang telah melakukan pengempesan ban mobil mahasiswa beberapa waktu lalu,” kata Mikdar.
Penjelasan Lebih Lanjut mengenai Dugaan Pelanggaran
Mikdar, yang juga anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Lampung, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran tersebut tercantum dalam Bab XII tentang Kode Etik. Khususnya pada Pasal 171, Ayat (1) yang menyebutkan bahwa DPRD menyusun Kode Etik yang wajib dipatuhi oleh setiap anggotanya selama menjalankan tugasnya. Tujuan dibuatnya Kode Etik tersebut adalah untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Pada Ayat (2), ditetapkan bahwa ketentuan mengenai Kode Etik diatur dalam Peraturan DPRD tentang Kode Etik. Isinya paling tidak mencakup ketentuan tentang ketaatan dalam melaksanakan sumpah/janji dan tentang sikap dan perilaku anggota DPRD.
“Dari Pasal 171 tentang Kode Etik, ayat 1 dan ayat 2, terutama huruf a dan b, jelas bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan tersebut melanggar Tata Tertib,” tegas Mikdar.
Langkah Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung
Mikdar memastikan bahwa Badan Kehormatan DPRD Provinsi Lampung akan menangani kasus tersebut secara serius dan profesional. BK DPRD Provinsi Lampung akan mendalami kasus tersebut secara menyeluruh, melibatkan para ahli dan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPR RI.
“Langkah ini penting untuk menjaga martabat, citra, kehormatan, dan kredibilitas DPRD. Kita tidak bisa membiarkan kasus seperti ini menjadi preseden buruk bagi lembaga DPRD di mata masyarakat Lampung, apalagi masyarakat Indonesia secara umum,” ujar Mikdar.
Walaupun demikian, Mikdar menegaskan bahwa Badan Kehormatan akan bekerja secara bertahap dan objektif dalam mendalami kasus tersebut. Tujuannya agar keputusan yang dihasilkan benar-benar tepat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Dalam waktu dekat, kami akan berkonsultasi ke Kemendagri dan DPR RI, sekaligus menguatkan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung yang sudah disahkan dan saat ini masih menunggu evaluasi dari Kemendagri,” ungkap Mikdar.
Rekomendasi Sanksi
Apabila hasil konsultasi dan evaluasi dari Kemendagri dan DPR RI menguatkan Tata Tertib DPRD Provinsi Lampung Tahun 2025, maka Badan Kehormatan akan merekomendasikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Jika Tatib tersebut dikuatkan, maka BK akan merekomendasikan sesuai Pasal 149 Ayat (1) huruf c, yaitu diberhentikan, serta Ayat (3) huruf b, yakni melanggar sumpah/janji dan Kode Etik,” pungkas Mikdar.
➡️ Baca Juga: Polri Mengusulkan Peningkatan Anggaran Operasional Bhabinkamtibmas dan BBM Kapal Patroli ke DPR
➡️ Baca Juga: Ceramah Nuzulul Quran di Istana, Quraish Shihab Doakan Presiden Prabowo




