
Kasus pencemaran nama baik yang melibatkan Nabilah O’Brien, seorang selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, telah mencapai penyelesaian damai setelah melalui proses mediasi oleh pihak kepolisian. Namun, Rikwanto, anggota Komisi III DPR RI, mengungkapkan keprihatinannya bahwa proses hukum yang terjadi dapat menciptakan preseden negatif dalam perkembangan hukum di Indonesia.
Rikwanto menyampaikan pendapatnya dalam rapat Komisi III DPR di Jakarta pada tanggal 9 Maret 2026. Ia menegaskan bahwa jika seseorang yang melaporkan tindakan kejahatan justru berujung pada tuduhan pencemaran nama baik, ini akan menjadi contoh yang merugikan bagi penegakan hukum di tanah air.
“Dalam konteks pemberitaan, jika seseorang tidak layak untuk disalahkan, lalu ia justru menjadi korban pencemaran nama baik, ini adalah preseden buruk bagi sistem hukum di Indonesia,” tegas Rikwanto.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kasus yang dialami Nabilah ini merupakan situasi yang luar biasa dan membutuhkan perhatian serius.
Kronologi Kasus: Dari Korban Menjadi Tersangka
Untuk memberikan konteks yang lebih jelas, perlu diketahui bahwa Nabilah O’Brien awalnya adalah korban dari tindakan pencurian. Namun, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Penetapan status tersangka ini terjadi setelah Nabilah dilaporkan oleh Zendhy Kusuma, yang diduga tidak membayar sejumlah besar pesanan makanan di restoran Bibi Kelinci milik Nabilah. Zendhy melaporkan Nabilah setelah video CCTV yang menunjukkan dirinya saat diduga tidak membayar pesanan tersebut viral.
Rikwanto mengibaratkan kasus ini dengan situasi di mana aparat keamanan menggunakan CCTV untuk menangkap pelaku pencurian. “Misalkan si maling berargumen, ‘Saya belum pernah ditetapkan pengadilan sebagai tersangka, jadi tidak seharusnya saya disalahkan dan ditayangkan seperti itu.’ Ini adalah analogi yang relevan,” ungkap Rikwanto.
Dukungan untuk Penghentian Kasus dan Perdamaian
Dalam rapat yang sama, Rikwanto menyatakan dukungannya agar kasus yang melibatkan Nabilah dihentikan. Tujuannya adalah untuk mendorong masyarakat agar tidak merasa takut untuk melaporkan kejahatan yang terjadi di lingkungan sekitar mereka.
“Saya setuju dengan pendapat Ketua, agar kasus ini dihentikan. Hal ini penting agar masyarakat merasa nyaman untuk melapor jika ada kejahatan di sekitar mereka. Fraksi Partai Golkar sangat mendukung penyelesaian secara baik ini,” tegasnya.
Kasus dugaan pencemaran nama baik antara Nabilah dan Zendhy telah berakhir dengan kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan polisi masing-masing setelah menandatangani perjanjian perdamaian.
➡️ Baca Juga: Vonis Bebas Delpedro dan Rekan: Hukum Perlu Perkuat Bukti Sebelum Penangkapan
➡️ Baca Juga: Realme C83 5G: Ponsel Pemula dengan Baterai 7.000mAh dan OS Android 16 untuk Optimasi SEO


