Regulasi keamanan kemasan pangan di Indonesia kini memasuki babak baru dengan diterbitkannya Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026. Langkah ini diambil untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat dari risiko yang ditimbulkan oleh kemasan pangan. Dengan regulasi ini, BPOM bertujuan untuk mengendalikan paparan zat berbahaya yang mungkin muncul dari kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan yang dikonsumsi sehari-hari.
Perubahan dan Pembaruan dalam Regulasi
Peraturan baru ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dan dirancang untuk mengikuti perkembangan terkini dalam ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu, regulasi ini juga mencakup ketentuan yang relevan dengan standar nasional dan internasional yang ada.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menekankan bahwa keamanan pangan tidak hanya ditentukan oleh kualitas bahan baku dan proses produksinya, tetapi juga oleh faktor kemasan. Kemasan pangan, lebih dari sekadar pelindung, memiliki peran penting dalam menjamin keamanan produk yang sampai ke tangan konsumen.
Pentingnya Kemasan dalam Keamanan Pangan
“Kemasan pangan bukan hanya sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian integral yang memengaruhi keamanan suatu produk pangan. Dengan adanya Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026, kami ingin memastikan bahwa setiap kemasan yang bersentuhan dengan pangan memenuhi standar keamanan yang ditetapkan,” ujar Taruna saat acara peluncuran dan sosialisasi regulasi baru ini pada Kamis, 30 Juli.
Ketentuan Baru untuk Pelaku Usaha
Regulasi ini mewajibkan semua pelaku usaha pangan untuk menggunakan bahan kemasan yang telah teruji aman bagi kesehatan. Ketentuan ini mencakup berbagai jenis material, seperti:
- Plastik
- Karet dan elastomer
- Kertas dan karton
- Keramik
- Logam dan kemasan multilapis
BPOM juga memperkuat keamanan kemasan dengan menerapkan batasan pada migrasi zat, yang merupakan perpindahan zat dari kemasan ke dalam pangan. Pengaturan ini meliputi migrasi total dan spesifik, yang bertujuan untuk melindungi kesehatan konsumen dari potensi bahaya.
Penggunaan Zat Kontak Pangan
Lebih lanjut, regulasi ini menetapkan bahwa hanya zat kontak pangan yang telah dinilai dan disetujui oleh BPOM yang dapat digunakan dalam kemasan pangan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi pelaku usaha mengenai bahan yang boleh digunakan dan yang dilarang.
“Regulasi ini memberikan pedoman yang jelas bagi industri dalam memproduksi kemasan pangan yang aman, sekaligus meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global,” tambahnya.
Mendukung Ekonomi Sirkular
Dalam upaya mendorong keberlanjutan, regulasi ini juga mendukung konsep ekonomi sirkular dengan pengaturan kemasan yang dapat digunakan kembali atau reusable packaging. Kemasan yang terbuat dari bahan daur ulang tetap diperbolehkan, asalkan memenuhi semua standar keamanan yang ditetapkan oleh BPOM.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan kemasan ramah lingkungan tidak akan mengurangi perlindungan kesehatan masyarakat. Persyaratan keamanan tersebut meliputi batas migrasi dan ketentuan mengenai cara produksi kemasan yang baik.
Pengkajian Keamanan untuk Bahan Baru
Pelaku usaha yang ingin menggunakan bahan kemasan atau zat kontak pangan baru diwajibkan untuk mengajukan mekanisme pengkajian keamanan kepada BPOM. Bahan baru hanya dapat digunakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala BPOM, yang didasarkan pada evaluasi bukti keamanan secara ilmiah.
Kolaborasi Seluruh Pemangku Kepentingan
Taruna Ikrar menggarisbawahi pentingnya komitmen dari semua pemangku kepentingan untuk keberhasilan penerapan regulasi ini. Pihak-pihak yang terlibat meliputi produsen kemasan pangan, industri pangan, laboratorium pengujian, serta masyarakat sebagai konsumen.
“Kami mengajak semua pelaku usaha untuk memanfaatkan masa transisi ini dengan melakukan evaluasi terhadap bahan kemasan yang mereka gunakan. Kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga merupakan investasi untuk menjaga kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan,” ujarnya.
Manfaat bagi Masyarakat dan Pelaku Usaha
Bagi masyarakat, regulasi ini memberikan jaminan yang lebih kuat mengenai keamanan kemasan pangan yang mereka konsumsi sehari-hari. Sementara itu, bagi pelaku usaha, aturan baru ini menjadi acuan penting terkait bahan kemasan yang dapat digunakan, zat kontak pangan, serta prosedur pengkajian untuk bahan baru yang ingin diterapkan.
Dengan adanya regulasi keamanan kemasan pangan yang baru ini, diharapkan akan tercipta lingkungan yang lebih aman bagi konsumen, serta memberikan landasan yang jelas bagi industri dalam memproduksi kemasan yang berkualitas dan aman. Regulasi ini bukan hanya langkah maju bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga untuk kemajuan industri pangan di Indonesia.
➡️ Baca Juga: Mau Beli Hyundai Creta Alpha? Intip Detail Spesifikasi, Fitur, dan Harganya
➡️ Baca Juga: Kolaborasi Leica dan Xiaomi Melahirkan Leitzphone Eksklusif yang Inovatif
