Jakarta – Kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru membawa tantangan signifikan bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam operasional bisnis mereka. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Prof. Narendra Jatna, dalam seminar nasional mengenai manajemen risiko yang diadakan di Jakarta pada 14 April.
Perubahan Signifikan dalam KUHP Baru
Dalam seminar tersebut, Prof. Narendra menegaskan bahwa perbedaan antara KUHP yang baru dan yang lama tidak terletak pada substansi pidananya, melainkan pada pendekatan dan mazhab hukum yang kini berubah. “Tidak ada perubahan mendasar, keduanya tetap dalam ranah pidana, tetapi pendekatannya kini berbeda,” ujar Narendra.
Pentingnya Manajemen Risiko
Menurutnya, BUMN tidak bisa lagi mengandalkan prinsip business judgment rule (BJR) semata ketika berhadapan dengan pengawasan hukum pidana. Dengan adanya KUHP baru, pendekatan yang lebih komprehensif diperlukan untuk mengelola risiko dan memastikan kepatuhan.
Prof. Narendra menjelaskan bahwa perubahan mendasar dalam KUHP baru menggunakan pendekatan in personam dan in rem. Ini berarti bahwa tidak hanya individu yang dapat dijatuhi hukuman, tetapi juga aset yang terkait dapat dirampas.
Perbedaan Antara BUMN dan Perseroan Terbatas
“Satu hal yang perlu dicermati adalah perbedaan mendasar antara BUMN dan perseroan terbatas biasa. BJR tidak dapat dijadikan sebagai tameng yang mutlak bagi BUMN,” jelasnya.
Dia juga menekankan pentingnya bagi BUMN untuk mematuhi standar internasional, seperti UNCAC (United Nations Convention Against Corruption) dan pedoman OECD, terkait dengan kontrol internal, mekanisme anti suap, dan praktik pengambilan keputusan yang transparan. Menurutnya, korupsi di sektor swasta juga dapat dianggap sebagai tindakan korupsi, dan Indonesia belum sepenuhnya memasukkan hal ini meskipun telah meratifikasi UNCAC.
Pentingnya Kepatuhan dan Mitigasi Risiko
Di era KUHP baru, penting untuk tidak hanya memperhatikan legislasi nasional, tetapi juga standar bisnis yang baik dan akuntansi yang transparan. Kepatuhan dan mitigasi risiko harus menjadi prioritas utama, lebih dari sekadar ketakutan terhadap KUHP dan KUHAP yang baru.
Perspektif dari Mahkamah Agung
Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung RI, Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menyatakan bahwa meski MA mengakui BJR sebagai perlindungan yang sah, kekebalan terhadap BJR ini tidak bersifat mutlak. “Terdapat kasus-kasus di mana satu individu dikenakan pidana sedangkan yang lain tidak,” ungkap Setyo.
Dia menambahkan bahwa BJR dapat melindungi direksi dan pengurus asalkan keputusan yang diambil sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa meskipun ada perlindungan, tetap ada tanggung jawab hukum yang harus dipenuhi.
Pentingnya Pedoman dari Mahkamah Agung
Menanggapi perbedaan pandangan tersebut, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan bahwa pedoman dari MA menjadi semakin penting dalam konteks ini. Pedoman tersebut diharapkan dapat memberikan arah yang jelas bagi BUMN dalam menjalankan bisnisnya di tengah perubahan regulasi yang signifikan.
Strategi untuk Menghadapi Tantangan Baru
Untuk menghadapi tantangan yang muncul akibat aturan baru KUHP, BUMN perlu mengembangkan strategi yang komprehensif. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat diambil:
- Pendidikan dan Pelatihan: Meningkatkan pemahaman karyawan tentang hukum baru dan manajemen risiko.
- Penguatan Sistem Pengawasan: Membangun sistem pengawasan internal yang lebih ketat untuk mencegah pelanggaran hukum.
- Implementasi Teknologi: Memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan.
- Kepatuhan terhadap Standar Internasional: Menyesuaikan praktik bisnis dengan standar internasional untuk meminimalkan risiko hukum.
- Dialog dengan Stakeholder: Membangun komunikasi yang baik dengan pemangku kepentingan untuk memastikan kepatuhan dan mitigasi risiko.
Membangun Budaya Kepatuhan di BUMN
Membangun budaya kepatuhan di dalam BUMN menjadi salah satu kunci dalam menghadapi tantangan yang diberikan oleh aturan baru KUHP. Ini tidak hanya melibatkan penerapan regulasi, tetapi juga menciptakan lingkungan di mana kepatuhan dianggap sebagai bagian integral dari budaya perusahaan.
Langkah-langkah yang dapat diambil untuk membangun budaya kepatuhan meliputi:
- Keterlibatan Manajemen Puncak: Manajemen puncak harus menunjukkan komitmen terhadap kepatuhan melalui tindakan nyata.
- Pengembangan Kebijakan Internal: Menyusun kebijakan internal yang jelas mengenai kepatuhan dan etika bisnis.
- Program Penghargaan: Menghadirkan program penghargaan bagi karyawan yang menunjukkan kepatuhan yang baik.
- Evaluasi Berkala: Melakukan evaluasi berkala terhadap sistem kepatuhan yang ada untuk memastikan efektivitasnya.
- Transparansi dalam Pengambilan Keputusan: Menciptakan proses pengambilan keputusan yang transparan untuk meningkatkan kepercayaan stakeholder.
Kesimpulan
Aturan baru KUHP membawa tantangan dan peluang bagi BUMN untuk meningkatkan manajemen risiko dan kepatuhan. Dengan pendekatan yang tepat dan komitmen untuk mematuhi regulasi, BUMN dapat beroperasi dengan lebih efektif dan bertanggung jawab. Dalam konteks ini, penting untuk terus mengikuti perkembangan hukum dan memastikan bahwa praktik bisnis selaras dengan standar internasional.
➡️ Baca Juga: Bos JUNI Rekrut Personel Baru Pasca Konser Hindia untuk Kolaborasi Proyek dengan Raisa
➡️ Baca Juga: Ketahanan Pangan Terancam El Nino, Pemerintah Harus Bertindak Cepat untuk Mengatasi Masalah Ini
