slot depo 10k slot depo 10k
Daerah

DLH Kota Surabaya Investigasi Penemuan Ribuan Jarum Suntik Diduga Limbah B3 Medis di Sidoarjo

Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kini tengah melakukan investigasi mendalam terkait temuan ribuan jarum suntik bekas yang diduga merupakan limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) di wilayah Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo. Penemuan ini terjadi pada tanggal 25 Agustus dan berawal dari laporan pengawasan yang dilakukan oleh DLH Kabupaten Sidoarjo. Dalam upaya menanggapi situasi ini, DLH Kota Surabaya mengambil langkah cepat untuk menelusuri dan memverifikasi informasi sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab.

Viralnya Temuan Limbah B3 Medis

Dalam beberapa hari terakhir, media sosial dihebohkan dengan informasi mengenai penemuan yang mencurigakan berupa tumpukan jarum suntik bekas. Tumpukan tersebut dilapisi dengan kantong kertas resep obat yang memiliki logo RSUD Eka Candrarini. Temuan ini diungkapkan oleh DLH Kabupaten Sidoarjo saat mereka melakukan pengawasan rutin di kawasan tersebut pada Selasa lalu.

Koordinasi dengan Pihak Terkait

Kepala DLH Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa sejak sore hari setelah penemuan tersebut, pihaknya telah menjalin komunikasi dengan rumah sakit dan klinik yang diduga terlibat dalam pengelolaan limbah tersebut. Dari hasil koordinasi awal, pihak rumah sakit dan klinik menyatakan bahwa mereka menggunakan jasa PT Wastec International untuk mengelola limbah medis mereka.

Permintaan Pembersihan oleh DLH

Menindaklanjuti informasi yang diperoleh, DLH Kota Surabaya menginstruksikan PT Wastec International untuk segera melakukan pembersihan di area lokasi penemuan. Proses pembersihan ini harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan prosedur pengelolaan limbah B3, agar material yang diduga limbah medis tidak menimbulkan risiko lebih lanjut bagi masyarakat dan lingkungan.

Proses Penelusuran dan Verifikasi

M. Fikser menegaskan bahwa saat ini mereka masih berada dalam tahap penelusuran dan verifikasi. Pemerintah tidak akan mengambil keputusan atau menetapkan siapa yang bertanggung jawab sebelum seluruh dokumen, keterangan, dan fakta di lapangan diperiksa secara menyeluruh. Langkah ini merupakan bentuk respons cepat pemerintah untuk memastikan kondisi di lapangan dapat ditangani dengan baik, sementara proses penelusuran terhadap sumber limbah dan pihak yang terlibat tetap berlangsung.

Tanggung Jawab dalam Pengelolaan Limbah B3 Medis

Penting untuk dicatat bahwa pengelolaan limbah B3 medis bukan hanya menjadi tanggung jawab pengangkut. Hal ini mencakup seluruh rangkaian proses pengelolaan limbah, mulai dari sumber, penyimpanan, pengangkutan, hingga pengolahan akhir. Dalam kesempatan ini, Fikser juga menekankan pentingnya memahami dasar hukum dan kebijakan mengenai pengelolaan lingkungan hidup dan limbah B3.

Dasar Hukum Pengelolaan Limbah B3

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 59 menyatakan bahwa setiap pihak yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan untuk mengelola limbah tersebut. Jika penghasil tidak mampu melakukan pengelolaan secara mandiri, mereka diperbolehkan untuk menyerahkan pengelolaan kepada pihak lain.

Regulasi Terkait Pengelolaan Limbah B3

Lebih lanjut, Pasal 274 dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 menegaskan kewajiban bagi setiap orang yang menghasilkan limbah untuk melakukan pengelolaan. Selain itu, Pasal 275 menguraikan bahwa pengelolaan limbah B3 mencakup beberapa aspek, antara lain:

  • Penetapan dan pengurangan limbah
  • Penyimpanan dan pengumpulan
  • Pengangkutan dan pemanfaatan
  • Pemrosesan dan penimbunan
  • Penanganan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan

Standar Pengelolaan Limbah dari Fasilitas Kesehatan

Pengelolaan limbah B3 juga diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, yang menetapkan prosedur dan persyaratan untuk pengelolaan limbah berbahaya dan beracun. Selain itu, pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan diatur lebih rinci dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56/Menlhk-Setjen/2015.

Langkah Selanjutnya oleh DLH

Menanggapi temuan ini, DLH Kota Surabaya berencana untuk memanggil PT Wastec International, RSUD Eka Candrarini, dan beberapa klinik terkait. Pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi mendalam mengenai rantai pengelolaan limbah, mulai dari sumber hingga bagaimana limbah tersebut bisa ditemukan di Sidoarjo.

Pemeriksaan Dokumen dan Informasi Pendukung

Fikser juga menekankan bahwa DLH akan melakukan pemeriksaan terhadap dokumen dan informasi lain yang diperlukan untuk memastikan bahwa proses pengelolaan limbah B3 dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami ingin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak akan mengabaikan setiap indikasi yang berpotensi menimbulkan pencemaran atau membahayakan lingkungan,” ujarnya.

Pentingnya Kesadaran Masyarakat

Terakhir, Fikser mengingatkan masyarakat untuk tidak menangani sendiri material yang diduga sebagai limbah B3 medis. Jika ada yang menemukan limbah tersebut, sebaiknya tidak menyentuh atau memindahkannya.

Langkah yang Harus Ditempuh Masyarakat

Apabila masyarakat menjumpai benda yang mencurigakan dan diduga limbah B3 medis, mereka diharapkan untuk segera melaporkan kepada pihak berwenang. Penanganan akan dilakukan oleh petugas yang memiliki wewenang dan kompetensi. Pada prinsipnya, perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama, dan setiap pengelolaan limbah B3 harus dilakukan secara bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang ada.

➡️ Baca Juga: Tingkatkan Imunitas dan Perkuat Kepercayaan Diri Warga Aceh Tamiang

➡️ Baca Juga: Alasan Vanya Rivani Sempat Ingin Mundur dari Film Pelangi di Mars

Related Articles

Back to top button