Pakar Hukum UNISBA Menyampaikan Pendapat Terkait Hukuman Mati untuk Herry Wirawan

Perdebatan seputar hukuman mati kembali mencuat di Indonesia, khususnya setelah Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Herry Wirawan. Terpidana kasus pemerkosaan terhadap 13 santri di Kota Bandung ini kini menghadapi kemungkinan hukuman mati. Namun, pandangan dari para ahli hukum, termasuk Nandang Sambas, seorang pakar hukum dari Universitas Islam Bandung (UNISBA), memberikan perspektif baru yang menarik untuk dibahas.
Pemberian Hukuman Mati dalam Konteks Hukum Baru
Nandang Sambas menekankan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, penerapan hukuman mati tidak dapat dilakukan secara langsung. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana terdapat ketentuan mengenai masa pembinaan bagi terpidana mati.
“Walaupun keputusan dari Mahkamah Agung telah inkracht, yang berarti menolak kasasi Herry Wirawan dan menguatkan keputusan Pengadilan Tinggi, kita perlu melihat kembali ketentuan dalam KUHP baru. Dalam Pasal 100, terdapat masa pembinaan selama 10 tahun yang harus dijalani sebelum eksekusi hukuman mati ditegakkan,” ujarnya dalam perbincangan, pada Jumat, 14 Agustus.
Masa Pembinaan dan Pemantauan
Selama masa pembinaan tersebut, terpidana akan terus berada dalam pengawasan yang ketat. Nandang menjelaskan bahwa proses pemantauan ini akan menjadi bagian penting dalam menentukan langkah selanjutnya dalam hukuman yang dijatuhkan.
- Progres perilaku terpidana selama masa pembinaan akan dicatat.
- Rekomendasi dari lembaga pemasyarakatan akan sangat berpengaruh.
- Kemungkinan pengampunan dari hukuman mati menjadi pidana seumur hidup bisa terjadi.
- Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi setiap tahun.
- Terpidana akan menjalani hak sebagai warga binaan selama masa hukuman.
Nandang menegaskan bahwa selama 10 tahun ini, terpidana mati akan menjalani kehidupan sebagai warga binaan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pihak berwenang untuk mengevaluasi apakah ada perubahan dalam perilaku terpidana yang dapat mempengaruhi keputusan akhir mengenai hukuman yang dijatuhkan.
Implikasi Hukum dan Etika Hukuman Mati
Pemberian hukuman mati tidak hanya merupakan isu hukum, tetapi juga menyangkut aspek etika yang kompleks. Nandang berpendapat, keputusan untuk menerapkan hukuman mati harus mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk potensi rehabilitasi terpidana.
“Hukuman mati seharusnya bukan hanya sekadar balasan atas tindakan kejahatan, tetapi juga harus dipertimbangkan dalam konteks kemanusiaan dan hak asasi manusia. Dalam banyak kasus, ada peluang bagi individu untuk memperbaiki kesalahan mereka,” jelasnya.
Perdebatan Sosial Mengenai Hukuman Mati
Di tengah perdebatan hukum dan etika, masyarakat juga memiliki pandangan beragam mengenai hukuman mati. Beberapa berargumen bahwa hukuman mati adalah solusi untuk menanggulangi kejahatan berat, sementara yang lain menekankan pentingnya rehabilitasi dan kesempatan kedua.
- Beberapa pihak berpendapat bahwa hukuman mati dapat memberikan efek jera.
- Terdapat kekhawatiran tentang kemungkinan kesalahan dalam vonis yang dapat berujung pada eksekusi yang tidak adil.
- Aspek kemanusiaan menjadi pertimbangan utama dalam perdebatan ini.
- Rehabilitasi dianggap lebih manusiawi dan memberikan kesempatan untuk perbaikan.
- Diskusi tentang hukuman mati mencerminkan nilai-nilai masyarakat yang terus berkembang.
Dengan adanya ketentuan baru dalam KUHP, tampaknya proses hukum terkait hukuman mati akan lebih transparan dan terukur. Ini adalah langkah menuju sistem hukum yang lebih berkeadilan, di mana setiap terpidana diberikan kesempatan untuk menunjukkan perubahan dalam diri mereka.
Prospek Masa Depan Hukuman Mati di Indonesia
Kebijakan hukuman mati di Indonesia menghadapi tantangan dan perubahan seiring dengan perkembangan hukum yang baru. Dengan adanya masa pembinaan selama 10 tahun, Nandang menjelaskan bahwa hal ini memungkinkan terpidana untuk mendapatkan penilaian yang lebih adil sebelum keputusan akhir diambil.
“Kita perlu melihat ke depan dan memikirkan bagaimana sistem hukum kita akan beradaptasi dengan perubahan ini. Apakah hukuman mati akan terus dipertahankan sebagai opsi terakhir, atau akan ada pergeseran menuju pendekatan yang lebih rehabilitatif?” tanyanya.
Pentingnya Penelitian dan Evaluasi Berkala
Evaluasi berkala terhadap progres terpidana selama masa pembinaan sangat penting. Ini tidak hanya akan membantu dalam pengambilan keputusan mengenai hukuman yang tepat, tetapi juga memberikan gambaran yang lebih baik tentang efektivitas sistem pemasyarakatan di Indonesia.
- Penelitian dapat membantu mengidentifikasi faktor-faktor yang berkontribusi pada perubahan perilaku terpidana.
- Evaluasi harus dilakukan oleh tim independen untuk menjamin objektivitas.
- Data yang diperoleh dapat digunakan untuk merumuskan kebijakan hukum yang lebih baik.
- Kerjasama antara lembaga hukum dan organisasi kemanusiaan dapat meningkatkan sistem pemasyarakatan.
- Transparansi dalam proses evaluasi akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Dalam konteks ini, hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang memberikan kesempatan untuk perbaikan. Pendekatan ini dapat membawa perubahan positif dalam sistem hukum dan pemasyarakatan di Indonesia.
Kesimpulan
Pemberian hukuman mati kepada Herry Wirawan menjadi sorotan tidak hanya dari segi hukum, tetapi juga dari sudut pandang etika dan kemanusiaan. Pendapat dari Nandang Sambas sebagai pakar hukum memberikan wawasan yang mendalam tentang bagaimana hukuman mati seharusnya diterapkan dalam konteks KUHP baru. Dengan adanya masa pembinaan dan pemantauan, diharapkan sistem hukum Indonesia akan lebih adil dan manusiawi, memberikan kesempatan bagi terpidana untuk berubah dan berkontribusi positif kepada masyarakat di masa depan.
➡️ Baca Juga: Sidang Pleno Lanjutan Muscablub Bandung Menetapkan Ketua Baru dengan Video Dokumentasi
➡️ Baca Juga: Film “Jumbo” Tayang Perdana di AS, KJRI Houston Selenggarakan Pemutaran Khusus




