Prabowo Tandatangani Perpres 27/2026: Potongan Aplikator Ojol Diturunkan Menjadi 8%

Jakarta – Pada tanggal 1 Mei 2026, dalam rangka merayakan Hari Buruh Internasional, Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja ojek online (ojol). Dalam pidatonya yang disampaikan di Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, beliau menggarisbawahi besarnya potongan pendapatan yang dikenakan oleh perusahaan aplikator, yang selama ini mencapai 20%. Pernyataan ini menjadi harapan baru bagi ribuan pengemudi ojol di seluruh tanah air. Presiden Prabowo mengekspresikan ketidaksetujuannya terhadap besaran potongan tersebut, menilai bahwa sangat tidak adil jika perusahaan meraih keuntungan besar sementara pengemudi harus berjuang keras di lapangan. Sebagai respons terhadap isu penting ini, pemerintah mengambil langkah konkret.
Perjuangan Ojol dan Desakan Pengurangan Potongan Aplikator
Perjuangan para pengemudi ojek online untuk mendapatkan pembagian yang lebih adil dari pendapatan mereka telah menjadi sorotan utama. Banyak pengemudi merasa dirugikan oleh skema bagi hasil yang ada, yang membuat mereka mengharapkan perhatian serius dari pemerintah. Setiap hari, pengemudi ojol menghadapi berbagai tantangan, termasuk risiko keselamatan di jalan, demi mendapatkan nafkah. Sayangnya, potongan 20% dari pendapatan yang diterima seringkali menggerus hasil kerja keras mereka, menimbulkan keluhan mendalam di kalangan pengemudi. Dengan kondisi ini, intervensi dari pemerintah menjadi sangat diperlukan.
Sikap Tegas Presiden Prabowo Terhadap Potongan Aplikator
Presiden Prabowo Subianto menunjukkan sikap tegasnya dengan menolak potongan 20% yang selama ini diterapkan. Dalam pidatonya, beliau mengajukan pertanyaan kepada para pengemudi apakah mereka setuju dengan potongan sebesar 10%. Namun, Presiden Prabowo menyatakan bahwa ia tidak setuju dengan angka tersebut dan menegaskan, “Harus di bawah 10%.” Pernyataan ini menekankan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja transportasi online. Aplikator yang tidak mau mematuhi aturan pemerintah disarankan untuk tidak beroperasi di Indonesia, menegaskan langkah serius pemerintah dalam menjamin keadilan bagi para pengemudi.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026: Era Baru Perlindungan Pekerja Transportasi Online
Sebagai langkah nyata dalam menanggapi isu ini, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Peraturan ini secara khusus mengatur tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online, diharapkan dapat membawa perubahan signifikan bagi kesejahteraan para pengemudi ojol. Perpres 27/2026 tidak hanya mengatur masalah potongan pendapatan, tetapi juga mencakup berbagai aspek perlindungan penting lainnya. Ini menjadi payung hukum yang kuat bagi para pekerja di sektor transportasi online.
Detail Perubahan Potongan Pendapatan yang Revolusioner
Salah satu poin paling penting dalam Perpres 27/2026 adalah perubahan skema pembagian pendapatan. Sebelumnya, pembagian pendapatan mengalokasikan 80% untuk pengemudi dan 20% untuk aplikator. Dengan adanya perubahan ini, minimal 92% pendapatan akan dialokasikan untuk pengemudi, sementara bagian aplikator dibatasi maksimal hanya 8%. Perubahan ini merupakan langkah besar dalam menciptakan keadilan bagi para pengemudi ojol.
Jaminan Sosial dan Keselamatan Kerja dalam Perpres 27/2026
Selain perubahan skema bagi hasil, Perpres 27/2026 juga mencakup aturan penting terkait jaminan sosial bagi pengemudi. Pemerintah menyadari bahwa pengemudi ojol menghadapi risiko tinggi setiap harinya. Oleh karena itu, jaminan keselamatan menjadi prioritas utama. Dalam beleid ini, terdapat ketentuan mengenai pemberian BPJS Kesehatan bagi pengemudi ojol, serta jaminan kecelakaan kerja untuk memberikan perlindungan ekstra. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial pengemudi, terutama ketika terjadi insiden saat bertugas, dan menjadi langkah maju dalam memastikan kesejahteraan holistik bagi pekerja transportasi online.
Dampak dan Harapan untuk Ekosistem Ojek Online
Kebijakan baru ini diperkirakan akan memberikan dampak positif yang luas, tidak hanya bagi pengemudi ojol tetapi juga bagi ekosistem industri transportasi online secara keseluruhan. Perubahan ini menciptakan standar baru dalam hubungan kerja antara aplikator dan mitra. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan terbentuk iklim usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.
Manfaat Perpres bagi Pengemudi Ojol
Perpres 27/2026 membawa sejumlah manfaat yang nyata bagi pengemudi ojol, antara lain:
- Peningkatan Pendapatan Bersih: Dengan potongan aplikator yang berkurang secara signifikan, pendapatan bersih pengemudi akan meningkat, yang secara langsung akan meningkatkan daya beli dan kesejahteraan keluarga mereka.
- Jaminan Kesehatan yang Lebih Baik: Pemberian BPJS Kesehatan memastikan pengemudi memiliki akses lebih baik terhadap layanan kesehatan tanpa khawatir akan biaya pengobatan yang tinggi.
- Perlindungan dari Risiko Kecelakaan: Jaminan kecelakaan kerja memberikan rasa aman tambahan bagi pengemudi jika mengalami kecelakaan saat bekerja.
- Peningkatan Martabat Pekerja: Kebijakan ini mengakui kerja keras pengemudi dan memberikan penghargaan atas kontribusi mereka dalam perekonomian.
- Perbaikan Hubungan Kerja: Dengan adanya kepastian hukum, hubungan antara pengemudi dan aplikator akan menjadi lebih terstruktur dan transparan.
Implikasi bagi Aplikator dan Masa Depan Industri
Perusahaan aplikator transportasi online di Indonesia tentu harus melakukan penyesuaian besar terhadap model bisnis mereka. Mereka diharapkan untuk menyesuaikan struktur pendapatan dan cara kerja sesuai dengan ketentuan yang baru. Pemerintah telah memberikan sinyal yang jelas bahwa aturan ini bersifat wajib, dan Presiden Prabowo menekankan bahwa aplikator yang tidak ingin mematuhi regulasi ini sebaiknya tidak beroperasi di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem usaha yang lebih adil dan berkelanjutan, sehingga industri transportasi online di Indonesia dapat tumbuh dengan landasan yang lebih kuat.
Dengan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto, kita memasuki era baru perlindungan bagi pekerja transportasi online di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, tetapi juga untuk menciptakan ekosistem industri yang lebih adil dan berkelanjutan di masa depan.
➡️ Baca Juga: Warna Rambut 2026 yang Natural dan Fresh, Tampil Effortless Tanpa Terlihat Norak
➡️ Baca Juga: BLT Kesra Rp900.000 Jelang Lebaran 2026 Bikin Heboh! Ini Penjelasan Resmi Pemerintah




