slot depo 10k slot depo 10k
157 PerusahaanBerita UtamaJabarthr

157 Perusahaan di Jabar Terancam Sanksi Terkait Masalah THR yang Belum Dibayarkan

Masalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan di Jawa Barat. Menjelang Lebaran 2026, sejumlah perusahaan di wilayah ini menghadapi keluhan serius terkait penyaluran THR kepada karyawan mereka.

Jumlah Perusahaan yang Bermasalah

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat mencatat bahwa terdapat 157 perusahaan yang menerima pengaduan dari pekerja. Pelanggaran yang dilaporkan beraneka ragam, mencakup berbagai aspek penting dalam penyaluran THR.

Permasalahan ini meliputi:

  • Keterlambatan dalam pembayaran THR
  • Jumlah THR yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Perusahaan yang belum membayar THR sama sekali

Statistik Pengaduan

Kepala Disnakertrans Jabar, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, menyampaikan bahwa total terdapat 194 pengadu yang melaporkan dugaan pelanggaran terkait THR. Angka ini menunjukkan adanya masalah sistemik yang perlu segera ditangani untuk melindungi hak-hak pekerja.

Prosedur Penanganan Pengaduan

Menanggapi laporan tersebut, pihak pengawas ketenagakerjaan langsung mengambil langkah dengan melakukan inspeksi lapangan. Tujuannya adalah untuk memverifikasi kebenaran dari setiap aduan yang diterima.

Proses penanganan pengaduan dilakukan secara bertahap:

  • Nota Pemeriksaan 1 dengan tenggat waktu tujuh hari untuk perbaikan
  • Jika tidak ada pemenuhan, dilanjutkan dengan Nota Pemeriksaan 2
  • Rekomendasi sanksi dari kepala daerah jika pelanggaran masih berlanjut

Potensi Sanksi untuk Perusahaan

Sanksi yang dapat dijatuhkan bagi perusahaan yang gagal memenuhi kewajiban THR tidak dapat dianggap remeh. Sanksi tersebut bisa berupa denda yang signifikan hingga pembatasan kegiatan usaha.

Posko Pengaduan

Untuk memfasilitasi pengaduan, pemerintah daerah telah membuka posko pengaduan sejak 14 Maret dan layanan ini akan berlanjut hingga 27 Maret 2026. Langkah ini diharapkan dapat memberikan saluran bagi pekerja untuk menyampaikan keluhan mereka secara resmi.

Imbauan untuk Pekerja

Pemerintah daerah juga mengingatkan agar pekerja tidak ragu untuk melapor jika mengalami permasalahan terkait THR. Penting untuk dicatat bahwa hak atas THR bukan hanya merupakan kewajiban moral, tetapi juga merupakan ketentuan hukum yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan.

Dengan langkah-langkah tegas dan sistematis yang diambil oleh Disnakertrans, diharapkan akan tercipta suasana kerja yang lebih adil dan sejahtera bagi seluruh pekerja di Jawa Barat. Penegakan hukum terkait THR akan memberikan kejelasan dan kepastian bagi pekerja dalam menerima hak-hak mereka.

➡️ Baca Juga: 35 Varian Nastar Kreatif untuk Lebaran 2026: Viral, Menarik, dan Penuh Inovasi!

➡️ Baca Juga: Arus Mudik Jalur Pantura H-4 Lebaran Ramai dan Lancar, Simak Videonya

Back to top button